
Padang/Pasaman Barat, Kabarterdepan.com – Pengadilan Tinggi Padang menjatuhkan putusan penting dalam perkara narkotika atas nama terdakwa Hendra Wadi Bin Rosdan (Alm.) Pgl. Teen. Dalam Putusan Banding Nomor 138/PID.SUS/2026/PT PDG yang diucapkan pada Rabu (25/2/2026), majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasaman Barat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Putusan ini sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 229/Pid.Sus/2025/PN Psb., tanggal 5 Januari 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. Namun setelah pemeriksaan ulang fakta persidangan, alat bukti, serta pertimbangan hukum tingkat pertama, majelis memutuskan membatalkan putusan tersebut dan mengadili sendiri perkara a quo. Majelis menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair maupun Subsidair. Dengan demikian, terdakwa dibebaskan sepenuhnya.
Baca juga: Upah Guru Minim, Harapan Indonesia Emas Dipertaruhkan
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu (Metamphetamine). Majelis hakim memerintahkan terdakwa dibebaskan seketika setelah putusan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Biaya perkara tingkat banding dibebankan kepada negara.
Majelis menetapkan barang bukti berupa 21 paket kecil narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 2 paket kecil sabu dalam plastik klip, 37 paket kecil sabu dalam plastik klip ukuran sedang, 1 kotak rokok merek Dji Sam Soe warna hitam, dan 1 alat hisap sabu (bong) dari botol minuman untuk dimusnahkan. Sementara itu, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp2.020.000, dompet, serta dokumen foto percakapan WhatsApp diperintahkan dikembalikan kepada terdakwa.
Penasihat hukum terdakwa, M. Doni, S.H. dan Rekannya, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. Menurutnya, putusan ini bukan sekadar membebaskan kliennya, tetapi menjadi simbol bahwa hukum harus berdiri tegak tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi, demi terwujudnya keadilan nyata bagi masyarakat tidak mampu.
“Klien kami, Hendra Wadi merupakan pedagang kecil dengan kondisi ekonomi terbatas, sehingga proses hukum yang panjang telah memberikan dampak besar terhadap kehidupan keluarganya. Kami juga meminta agar Jaksa Penuntut Umum dan Pengadilan Negeri Pasaman Barat segera melaksanakan amar putusan, termasuk proses administratif pembebasan dari Lembaga Pemasyarakatan Talu tanpa penundaan,” ujarnya.
Hendra Wadi Divonis Bebas
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Penuntut Umum mengenai kemungkinan pengajuan kasasi. Dengan putusan ini, Hendra Wadi secara hukum dinyatakan bebas sepenuhnya dan berhak atas pemulihan nama baik serta martabatnya, sebagai bagian dari prinsip peradilan yang menjunjung tinggi keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk masyarakat kecil dan tidak mampu.
