
Jakarta, Kabarterdepan.com – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/1/2025). Ia diperiksa sebagai tersangka terkait kasus pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan.
Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.32 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan jas. Ia didampingi tim kuasa hukumnya, termasuk Ronny Talapessy, Todung Mulya Lubis, dan Patramijaya. Dalam pernyataannya kepada media, Hasto menegaskan komitmennya untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara dan akan memberikan keterangan secara maksimal.
“Sebagaimana diatur dalam undang-undang hukum acara pidana, saya juga memiliki hak untuk mengajukan praperadilan,” ujar Hasto.
Ia menyebut tim hukumnya akan menyerehkan surat kepada pimpinan KPK terkait langkah tersebut setelah pemeriksaan selesai.
Hasto sempat meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan ulang setelah perayaan HUT ke-52 PDIP, dan KPK menyetujui permintaan itu.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait PAW anggota DPR. Ia diduga terlibat bersama Harun Masiku dan pihak lainnya. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa Hasto diduga berperan aktif dalam perkara yang juga melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
“Gelar perkara telah dilakukan, dan ditemukan bukti keterlibatan Hasto Kristiyanto,” ungkap Setyo pada konferensi pers 24 Desember 2024.
Bukti tersebut diperoleh saat penyidikan atas kasus Harun Masiku, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama lima tahun.
Kasus ini bermula dari upaya Harun Masiku, eks calon legislatif PDIP, untuk menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Harun diduga memberikan uang Rp 850 juta kepada Wahyu Setiawan agar ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Wahyu Setiawan telah divonis bersalah dan menjalani hukuman. Sementara Harun, yang kini buron, masih dalam pencarian oleh KPK. Dalam proses penyidikan, KPK menemukan bukti yang menguatkan peran Hasto dan orang kepercayaannya dalam kasus ini.
Hasto kini menghadapi proses hukum dengan prinsip praduga tak bersalah, sembari menyiapkan langkah praperadilan untuk membela dirinya. (Fajri)
