
Jakarta, Kabarterdepan.com – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengungkapkan rasa terkejutnya setelah mendengar kesaksian penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo, yang menyebut dirinya sebagai aktor intelektual dalam perkara suap yang melibatkan Harun Masiku.
Hasto menegaskan bahwa dalam proses pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Harun Masiku, ia hanya menjalankan hak konstitusional sebagai bagian dari partai politik, yakni dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
“Saya agak kaget juga disebut sebagai aktor intelektual, hanya karena memberikan suatu arahan, kemudian melaporkan,” ujar Hasto saat ditemui dalam jeda sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
Menurut Hasto, langkah hukum yang ditempuh oleh PDIP melalui permintaan fatwa ke MA merupakan bagian dari proses kelembagaan yang sah dan menjadi hak setiap warga negara atau institusi.
“Sehingga bukan berarti yang mengeluarkan sprinlidik lalu dianggap sebagai aktor intelektual,” lanjut Hasto, membandingkan situasi tersebut dengan penyelidik KPK yang menerima Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) dari lembaganya.
Hasto juga menyatakan keheranannya atas kehadiran penyelidik KPK sebagai saksi di persidangan. Ia mempertanyakan keabsahan peran penyelidik tersebut sebagai saksi, karena menurutnya, penyelidik itu tidak memenuhi kriteria sebagai orang yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung peristiwa yang dipersoalkan.
Ia berpendapat bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Arif dalam persidangan bersifat subjektif dan bukan berdasarkan pengalaman langsung.
“Bahkan bisa dikategorikan suatu konstruksi dengan tujuan-tujuan tertentu, yang pasti itu memberatkan saya,” kata Hasto.
Sebagai tambahan informasi, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan di hadapan majelis hakim, Arif menyebut Hasto sebagai aktor intelektual dalam perkara tersebut.
Kesimpulan itu disebut bersumber dari keterangan mantan kader PDIP, Saeful Bahri, serta dari bukti percakapan dan petunjuk lain yang diperoleh tim penyelidik sebelum dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 terkait kasus suap Harun Masiku. (Fajri)
