Hasto Kristiyanto Didakwa Halangi KPK Menangkap Harun Masiku

Avatar of Redaksi
IMG 20250314 WA0067
Hasto Kristiyanto bersalaman dengan kuasa hukum KPK usai sidang terkait kasus suap Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Fajri/Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan com – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menghalangi proses penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

Jaksa menyatakan bahwa Hasto dengan sengaja merintangi upaya KPK dalam menangkap Harun Masiku, yang telah buron sejak tahun 2020.

“Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (14/3/2025).

Jaksa menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penerbitan surat perintah penyelidikan oleh pimpinan KPK pada 26 November 2019 terkait dugaan suap dalam pengurusan pelaksanaan APBN 2020 di DPR RI.

Selama proses penyelidikan, ditemukan indikasi suap kepada penyelenggara negara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK mengeluarkan surat perintah penyelidikan pada 20 Desember 2019 untuk menyelidiki dugaan suap di KPU.

Pada 8 Januari 2020, penyelidik KPK menerima informasi mengenai komunikasi antara Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU, dengan Agustiani Tio Fridelina.

Dalam percakapan tersebut, terungkap adanya penerimaan uang terkait rencana pengangkatan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

KPK kemudian mulai mengawasi aktivitas sejumlah pihak yang diduga terlibat, yaitu Wahyu Setiawan, Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah.

“Selang beberapa waktu kemudian, petugas KPK berhasil menangkap Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno-Hatta,” ungkap jaksa.

Menurut jaksa, pada pukul 18.19 WIB di hari yang sama, Hasto menerima kabar bahwa Wahyu telah ditangkap KPK. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan untuk menyampaikan kepada Harun Masiku agar segera merendam telepon genggamnya ke dalam air dan menunggu di kantor DPP PDIP.

“Dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui petugas KPK,” tambah jaksa.

Harun Masiku mengikuti instruksi tersebut, sehingga berhasil melarikan diri dan tidak tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.

Meski demikian, KPK tetap menetapkan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Harun Masiku sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut telah menjalani hukuman dan bebas dari penjara, sementara Harun Masiku hingga kini masih berstatus buronan selama lima tahun. (Fajri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page