Hasil Tindak Lanjut LHP Seleksi Perangkat Desa di Sragen Belum Terpenuhi, Kejati Tegas: Wajib Diproses!

Avatar of Redaksi
IMG 20250724 WA0029
Hasil sementara tindak lanjut rekomendasi LHP disampaikan Inspektorat Sragen kepada Kejaksaan Tinggi (masrikin/kabarterdepan.com)

Sragen, kabarterdepan.com – Pasca berakhirnya batas waktu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Sragen pada 18 Juli 2025 terkait seleksi perangkat desa yang diduga menggunakan lembaga penguji fiktif, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan pentingnya penindakan seluruh rekomendasi dalam laporan tersebut.

Kepala Seksi Pengawas Penyidikan Kejati Jateng, Leo Jimmy Agustinus, menyatakan bahwa seluruh rekomendasi dalam LHP terkait dugaan penyimpangan seleksi perangkat desa tahun 2023 wajib ditindaklanjuti.

Pernyataan ini disampaikan usai Inspektorat Kabupaten Sragen menyerahkan laporan hasil tindak lanjut LHP kepada Kejati Jateng pada Selasa (22/7/2025).

Penyerahan laporan hasil tindak lanjut LHP dilakukan langsung oleh Inspektur Daerah Sragen melalui Kepala Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), Joko Sunaryo.

“Dari empat desa yang diperiksa, baru satu desa yang sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi LHP, yaitu Desa Gilirejo, Kecamatan Miri,” ujar Joko pada Kamis (24/7/2025).

Sementara itu, tiga desa lainnya yakni Desa Klandungan (Ngrampal), Desa Jati (Sumberlawang), dan Desa Sambungmacan (Kecamatan Sambungmacan) baru melaksanakan sebagian dari rekomendasi yang diberikan.

“Desa Klandungan dan Jati baru mengembalikan kerugian negara ke rekening desa. Sementara Desa Sambungmacan sudah mengembalikan kerugian serta meninjau ulang SK pengangkatan perangkat desa. Untuk uji kompetensi ulang, Pemdes Sambungmacan menyatakan akan segera melaksanakannya,” lanjut Joko.

Ia juga menyebut pihaknya masih menunggu arahan dan disposisi dari Kepala Kejaksaan Tinggi terkait langkah selanjutnya.

“Apakah nanti akan diambil alih oleh Kejati atau diserahkan kembali kepada kami, kita tunggu keputusan dari Kajati. Namun yang jelas, Kejati menegaskan bahwa seluruh poin dalam LHP wajib ditindaklanjuti,” tegasnya.

*Tiga Desa Baru Bergerak Menjelang Tenggat*

Sebelumnya, tiga dari empat desa sempat menolak melaksanakan rekomendasi LHP. Mereka enggan mengembalikan kerugian negara, menolak mencabut atau meninjau ulang SK pengangkatan perangkat desa, serta menolak melakukan uji kompetensi ulang terhadap hasil seleksi yang digelar pada April 2023.

Ironisnya, ketiga desa tersebut baru menyatakan kesediaannya menindaklanjuti LHP menjelang batas akhir waktu pada Jumat, 18 Juli 2025. Kondisi ini pun memicu sorotan publik.

Warga mempertanyakan komitmen dan keseriusan para kepala desa dalam menyikapi temuan Inspektorat. Banyak yang berharap agar Kejati segera turun tangan dan mengambil alih penanganan kasus tersebut.

“Kami hanya ingin ada kejelasan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap Inspektorat maupun Kejaksaan jika kasus seperti ini dibiarkan berlarut-larut,” ujar salah satu warga Jati, Sumberlawang, Sragen.

Kasus dugaan penggunaan LPPM fiktif dalam seleksi perangkat desa 2023 kini menjadi sorotan tajam masyarakat Sragen. Publik menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum demi menegakkan aturan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.(Masrikin)

Responsive Images

You cannot copy content of this page