
Sragen, kabarterdepan.com – Aroma dugaan pemotongan bantuan hibah sarana prasarana (sarpras) dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 kepada sejumlah lembaga pendidikan anak usia dini di Sragen semakin menghangat.
Pasalnya, salah satu lembaga penerima manfaat bantuan hibah sarpras mengaku jika dirinya baru mendapatkan kabar informasi pencairan bantuan hibah sarpras dari tim fraksi, Jumat 4 Oktober 2024.
“Alhamdulillah, saya hari ini baru saja di kabari sama pak Arwani dan tim fraksi kalau bantuan sudah cair,” mengulang pesan singkat kepala TK Pertiwi 4 Sambungmacan kepada Jasmin, aktivis pemerhati pendidikan di Sragen, Jumat (4/10/2024)
Namun, hal itu berbeda dengan pengakuan salah salah satu kepala lembaga penerima bantuan lainnya. Mereka menyebutkan, turunnya bantuan dana hibah sarpras tersebut diterima pada akhir bulan September 2024.
“Sedangkan dalam pencairannya ditanggal 25 September 2024,” ungkapnya.
Lebih lanjut, di pasca pencairan itu, disebutkan terdapat lima lembaga yang menerima bantuan yang diduga menyerahkan sejumlah uang kepada oknum HR dengan cara tunai dan non tunai/transfer.
Setelah viral di media, uang hasil dugaan pemotongan dana bantuan sarpras 2024 yang sudah diterima oknum HR dikabarkan akan dikembalikan lagi ke sejumlah lembaga penerima manfaat.
“Ada upaya dari HR untuk mengembalikan uang potongan bantuan kepada lembaga paud/Tk penerima bantuan sarpras 2024,” beber Jasmin kepada kabarterdepan.com.
Terpisah, Anwari mantan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen yang baru saja purna tugas per 30 September 2024 mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui adanya bantuan dana hibah dari Provinsi tersebut.
Menurutnya, dana bantuan hibah sarpras ditransfer dari provinsi langsung ke masing-masing lembaga. Ia menambahkan, jika ada yang mengatakan dirinya memberitahu kepada lembaga bahwa bantuan sudah cair itu tidak dibenarkan.
“Tidak ada pemberitahuan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen sama sekali,” terangnya.
Senada dikatakan Sukisno, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen itu mengatakan, terkait dana hibah yang bersumber dari Provinsi Jawa Tengah, tugas Dinas Pendidikan Kabupaten hanya memverifikasi kelayakan penerima bantuan hibah.
“Pencairan dan pemanfaatan diserahkan lembaga masing dan SPJ langsung ke Provinsi,” katanya, Jumat (4/10/2024).
Tentang adanya kabar dugaan pemotongan bantuan yang beredar saat ini pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen akan segera melakukan kroscek di lapangan.
“Terima kasih, akan segera kami kroscek,” tandas Sekertaris Dinas Pendidikan Sragen tersebut.(Masrikin)
