
Opini, Kabarterdepan.com – Hidup di Indonesia itu seru, ada aja yang bikin greget, mulai dari berita Agus No Hand, berita seorang pendakwah dan penjual es teh, berita PPN 12% hingga berita terbaru vonis Harvey Moeis yang cuma 6,5 tahun, denda 1 milliar dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar 210 milliar. Padahal Hakim sudah menyatakan kalau dalam kasus tersebut negara itu merugi Rp 300 triliun. Hmm…sebagai orang Jawa, saya hanya bisa ngelus dodo sampe alus. Negara merugi 300T, iya 300T, uang sebanyak itu kalau dibeliin bakso bakal glundung gak karuan.
“GA USAH KAGET, KAYA BARU TINGGAL DI INDONESIA AJA!”
Ya, kalau kata hakim ketua Eko Aryanto memberikan vonis ringan kepada si Harvey ini karena dianggap tidak memiliki ‘peran’ besar dalam kasus korupsi ini. Memang menurut keterangan dan bukti-bukti Harvey Moeis hanya mewakili PT. Refined Bangka Tin saat melakukan pertemuan dengan pihak PT. Timah. Harvey juga bahkan tidak termasuk dalam struktur pengurus PT. Refined Bangka Tin, baik itu komisaris, direksi, maupun pemegang saham. Selain itu juga gembor-gembornya karena si Harvey ini dianggap berkelakuan baik, sopan dan memiliki keluarga.
Netizen Indonesia menganggap itu adalah vonis yang tidak masuk akal, tidak adil. Karena vonis dari Harvey Moeis CS ini dianggap tidak sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat Bangka Belitung sendiri. Ditambah yang bikin geram netizen ialah waktu selesai pembacaan vonis oleh hakim si Harvey ini sempat tersenyum bahagia seakan-akan tidak ada rasa penyesalan atas perbuatannya atau yang lebih kasar lagi senyum ‘mengejek’. Tidak heran netizen Indonesia yang terkenal ramah beramai-ramai menyindir kasus ini dengan gayanya masing-masing di berbagai platform media sosial.
“Cita-cita kamu apa dek? Kalo aku jadi Harvey Moeis!”
“Keadilan sosial bagi keluarga Harvey Moeis”
“Saya siap dihukum 6,5 Tahun asal kasi keluarga saya 300T”
Walaupun dalam kasus ini bukan hanya Harvey Moeis yang terlibat, ada beberapa orang lainnya tetapi kenapa yaa kok yang ditabrak si Harvey ini? Padahal dirinya hanya menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Kalau kata saya karena dia ini adalah suami dari seorang artis Sandra Dewi, yang hidupnya glamour menikah di Disney Land Tokyo, punya mobil mewah, dan flexing kekayaan lainnya yang wahh wihh woww.
Harvey Moeis VS Maling Kayu
Seketika teringat satu kasus yang cukup menyayat hati yaitu kasus Nenek Asyani yang divonis 1 tahun penjara dan denda 500 juta karena terbukti mencuri tujuh batang kayu pohon jati di lahan perhutani untuk bertahan hidup. IYA, BERTAHAN HIDUP. Coba pikirkan apa alasan para ‘perampok-perampok berpakaian rapi’ tersebut melakukan korupsi. Tidak mungkin mereka kesusahan dalam mencari makan, tidak mungkin pula mereka bingung besok cari uang dimana, saya yakin jarang pula mereka mendengar bunyi token listrik ketika habis.
Lha kalau begini bagaimana bisa hakim menemukan titik tengah hukum yang adil dalam menjatuhkan vonis dengan alasan ‘Terpaksa untuk bertahan hidup’ dengan vonis karena alasan “keterlibatan kecil kemudian diringankan karena sopan, dan berkeluarga”. Jika terus seperti ini cara hukum memandang dan menilai maka menurut saya memang benar adanya jika hingga saat ini hukum selalu tumpul ke atas tajam ke bawah.
Jika Nenek Asyani diberatkan atas dasar pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan maka bagaimana dengan dampak yang diakibatkan oleh si Harvey bersama kawan-kawannya. Masyarakat Bangka Belitung sudah merugi secara ekonomi, merugi secara ekologis, dan merugi secara keadilan. Banyak lobang-lobang bekas penambangan, pasar sepi karena banyak pengangguran, anak-anak tidak bisa bersekolah karena alasan ekonomi, dan sebagainya. Jika tidak ada korupsi yang sebesar itu maka mungkin daerah Bangka Belitung lebih maju dari yang kita lihat sekarang.
Sebagai catatan kita harus ingat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Ingat juga Pancasila sila ke 5 “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Rela Dipenjara 3,5 Tahun Menggantikan Harvey Moeis Demi 300T?
Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada Februari 2024 rata-rata gaji karyawan atau upah buruh Indonesia itu berkisar Rp3,04 juta per bulan. Nah, dengan gaji Rp3 Juta per bulan butuh berapa lama ngumpulin uang 300T? Butuh berapa ratus tahun? Dan pekerjaan apa yang bisa menghasilkan 300T dalam waktu singkat? Itu kalau yang punya gaji Rp3 Juta, lha kalau yang di bawah Rp3 Juta bagaimana? Itu cuma cukup untuk menutupi seluruh kebutuhan hidup selama satu bulan saja.
Nanti seperti perkataan teman saya Annisa “Kerja terus gak kaya kaya..hahaha” karena untuk kaya butuh lebih dari sekedar gaji, dan untuk dapat 300T butuh lebih dari sekedar kaya, bisnis hebat, koneksi, keserakahan, nafsu mengeruk kekayaan negara, suap menyuap, tahan malu, serta ketidakpedulian terhadap dampak yang diakibatkan.
Korupsi Itu Bukan Prestasi !
Keadilan hukum di Indonesia sedang dipertanyakan. Saya takut jika kasus seperti Harvey Moeis ini justru menjadi motivasi bahwa jika ingin kaya haruslah korupsi. Merubah stigma korupsi bukanlah hal yang memalukan melainkan malah sebuah prestasi. Dalam benak saya terlintas pikiran “Nek 300T iku 6,5 Tahun, plus uang pengganti mek secuil yo koyo investasi, koyo bisnis, halah ditahan diluk tok ngko lek metu lak pancet dadi sultan”.
Saya harap hukum di Indonesia segera dievaluasi seadil-adilnya, saya selalu optimis bahwa arah Indonesia selalu berada di jalan yang benar. Terapkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan berantas korupsi sampai ke akarnya. Sebelum semuanya terlambat karena ketidaktegasan dan ketidakjelasan hukum, kekayaan Indonesia akan habis di tangan-tangan orang baj*ngan. (*)
Penulis Gian Alfianuddin, Video Editor Kabar Terdepan
