
Nasional, Kabarterdepan.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis enam tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 12 tahun penjara.
Keputusan tersebut menuai kritik tajam dari berbagai pihak, baik DPR, pakar hukum sampai tokoh publik termasuk Mahfud MD. Dalam unggahan di akun X pribadinya, Mahfud MD menyatakan hukuman itu tidak masuk akal dan mencederai rasa keadilan.
“Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T. Oleh jaksa hny dituntut 12 thn penjara dgn denda 1 M dan uang pengganti hny dgn Rp 210 M. Vonis hakim hny 6,5 thn plus denda dan pengganti dgn total Rp 212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?” Tulis Mahfud MD dikutip dari unggahan akun X @mohmahfudmd, Kamis (26/12/2024).
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengecam keras vonis ini. Ia menilai putusan tersebut juga mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Bagaimana mungkin kerugian negara sebesar Rp 300 triliun hanya dihargai dengan hukuman 6,5 tahun penjara?” kata Hinca.
Menurut Hinca, korupsi yang dilakukan Harvey Moeis dan pelaku lainnya merupakan kejahatan besar yang tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga berdampak pada lingkungan hidup. Ia menyebut kejahatan ini merusak masa depan generasi muda Indonesia.
“Kasus ini menunjukkan betapa lemahnya pondasi keadilan kita,” tegas Hinca.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, juga menyuarakan kritik serupa. Ia menekankan pentingnya memberikan hukuman maksimal untuk menciptakan efek jera.
“Ada efek jera berarti tidak ada lagi orang berani melakukan tindakan pidana korupsi kan seperti itu,” ujar Rudianto.
Rudianto juga mendesak aparat penegak hukum untuk transparan dalam menjabarkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun, sekaligus memastikan pengembalian aset koruptor.
“Itu kan yang harus dikedepankan oleh institusi penegak hukum kita, bagaimana pengembalian kemudian pemulihan kerugian negara,” tambah Rusianto.
Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako Unand), Charles Simabura, menyebut vonis ini sebagai tamparan bagi upaya pemberantasan korupsi.
Charles meminta jaksa untuk segera mengajukan banding agar hukuman Harvey Moeis dapat diperberat. Ia juga mempertanyakan keberpihakan hakim terhadap penyelamatan lingkungan dan pemulihan kerugian negara.
“Makanya bagi saya ini kurang tepat jika hakim memutus jauh di bawah tuntutan jaksa. Keberpihakan hakim terhadap penyelamatan lingkungan hidup dan kerugian keuangan negara patut dipertanyakan,” kata Charles.
Sementara, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan langkah berikutnya.
“KUHAP memberikan waktu 7 hari bagi JPU untuk mengkaji pertimbangan putusan pengadilan,” kata Harli.
Namun, hingga kini, belum ada kepastian apakah jaksa akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Harvey Moeis sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa, tetapi vonis hakim jauh lebih rendah.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024), hakim memutuskan Harvey Moeis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan, serta memerintahkan Harvey membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar. Jika tidak dibayarkan, ia akan menghadapi tambahan hukuman dua tahun penjara.
Putusan ini menegaskan bahwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang. Meski demikian, vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa menjadi sorotan dan memicu perdebatan mengenai keadilan hukum di Indonesia. (Riris*)
