Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Mahfud MD: Tak Logis dan Menyentak Rasa Keadilan

Avatar of Lintang
WhatsApp Image 2024 12 09 at 2.04.42 PM
Harvey Moeis. (X/tanyakanrl)

Nasional, Kabarterdepan.com – Hukuman vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah menuai banyak kritik karena dinilai terlalu ringan. Kritik juga datang dari Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, vonis 6,5 tahun untuk terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada 2015-2022 tersebut dinilai tidak logis.

“Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp 210 M,” cuitan akun X Mahfud MD (@mohmahfudmd).

WhatsApp Image 2024 12 26 at 2.43.53 PM
Cuitan akun X Mahfud MD soroti hukuman vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis. (X)

Menyoroti putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar kepada Harvey Moeis, Mahfud MD merasa tidak habis pikir.

“Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp 212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?” imbuhnya.

Beberapa hari sebelumnya, Mahfud MD menyorot kebijakan Pemerintah Tiongkok yang menjatuhi hukuman mati kepada bekas pimpinan Bank of China, Liu Liange, yang terbukti korupsi dan bertindak sewenang-wenang.

WhatsApp Image 2024 12 26 at 2.43.23 PM

“Pemerintah China menjatuhkan hukuman mati kpd ex pimpinan Bank of China Liu krn terbukti korupsi dan bertindak sewenang-wenang,” ungkap Mahfud MD melalui akun X pribadinya.

“Jubir Pemerintah China mengatakan: Kami menghukum mati (lagi) 1 orang koruptor untuk mendidik rakyat kami yang berjumlah 1,4 miliar orang,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page