
Jakarta, Kabarterdepan.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dijadwalkan untuk menggelar sidang putusan sela atas perkara Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, pada hari Jumat (11/4/2025).
Sidang ini akan berlangsung di ruang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali, sesuai informasi yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jakarta Pusat.
Putusan sela adalah keputusan sementara yang diambil oleh hakim untuk memutuskan apakah eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) diterima atau ditolak.
Dalam perkara ini, Hasto mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam nota keberatannya, Hasto berharap agar majelis hakim mengambil keputusan dengan mempertimbangkan kebenaran.
“Kami meyakini dan akan memberikan dukungan sepenuhnya bahwa Majelis Hakim Yang Mulia juga berani mengambil keputusan demi kebenaran dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Hasto.
Hasto juga mengkritik pendekatan KPK yang ia nilai terlalu mengandalkan prosedur internal tanpa memperhatikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pemberantasan korupsi harus fokus pada perubahan sistem, dan itu bisa dilakukan secara sistematis,” ungkap Hasto.
Hasto kemudian merujuk pada buku _Controlling Corruption_ karya Robert Klitgaard terbitan 1988 untuk menekankan pentingnya reformasi dalam sistem pemberantasan korupsi.
Hasto menekankan bahwa sidang ini merupakan wujud dari proses hukum yang adil dan ia percaya bahwa majelis hakim yang memeriksa perkaranya memiliki integritas yang tinggi.
“Dengan seluruh kesempatan atas eksepsi ini maka demi keadilan dan kebenaran, memperhatikan kepentingan umum, serta berdasarkan aspek formal, materiil, kemanusiaan dan latar belakang dari seluruh perkara ini maka kami percaya bahwa Yang Mulia para hakim benar-benar menunjukkan bahwa hakim adalah Wakil Tuhan di muka bumi sebagaimana disampaikan oleh William Shakespeare,” ujarnya.
Hasto pun memohon agar majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi yang diajukannya bersama tim penasihat hukum, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau minimal tidak dapat diterima, serta mengembalikan seluruh barang bukti yang disita kepada pemiliknya. Ia juga meminta pembebasan dirinya dalam waktu 24 jam setelah putusan dibacakan.
“Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa Hasto Krisiyanto dalam waktu paling lambat dua puluh empat jam sejak putusan ini,” tutup Hasto.
Sementara itu, jaksa KPK membantah semua poin dalam eksepsi yang diajukan dan meminta agar sidang tetap dilanjutkan ke tahap pokok perkara.
“Menyatakan surat dakwaan nomor 14/TUT.01.04/24/03/2025 tanggal 7 Maret 2025 telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP dan secara hukum surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto,” kata Jaksa KPK.
Sidang putusan sela ini menjadi momen krusial yang akan menentukan apakah perkara Hasto akan dilanjutkan atau dihentikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Fajri)
