Harapkan Pembentukan Kantor Kemenkumham Tingkat Kabupaten, Praktisi Hukum Asal Blora Soroti Lemahnya Perlindungan HAKI

Avatar of Redaksi
WhatsApp Image 2025 07 20 at 19.48.23 59e3d0d7
Christian Bagoes Prasetyo : Praktisi Hukum di Kabupaten Blora. (Fitri / Kabarterdepan.com)

Blora, Kabarterdepan.com – Praktisi hukum asal Kabupaten Blora, sekaligus doktor lulusan Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Christian Bagoes Prasetyo, menyoroti rendahnya kesadaran dan akses terhadap perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), khususnya di kalangan pelaku usaha kecil di daerah tertinggal, seperti Kabupaten Blora.

Dalam disertasinya yang berjudul ‘Rekonstruksi Regulasi Perubahan Delik Aduan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang Berbasis Nilai Keadilan’, Bagoes menyatakan bahwa sistem perlindungan hukum atas merek, di Indonesia belum sepenuhnya berpihak pada keadilan. Terutama dalam kasus-kasus yang menimbulkan dampak serius.

“Pelaku usaha di daerah sering kali kesulitan mendaftarkan merek karena keterbatasan akses, belum lagi belum adanya kantor perwakilan Kemenkumham di tingkat kabupaten atau kota,” ungkap Bagoes, saat diwawancarai pada Minggu (20/07/2025).

Bagoes juga mengkritisi isi Pasal 103 UU Nomor 20 Tahun 2016, yang mengatur bahwa pelanggaran merek adalah delik aduan, bahkan jika akibatnya fatal seperti hilangnya nyawa manusia.

“Ketentuan ini bertentangan dengan prinsip keadilan. Jika pelanggaran merek menyebabkan kematian, maka semestinya tidak perlu menunggu aduan. Aparat penegak hukum harus bisa langsung memprosesnya,” tegasnya.

Lebih mendalam dalam disertasi itu, Bagoes menilai bahwa proses mediasi yang diwajibkan dalam delik aduan menjadi tidak relevan dalam konteks tindak pidana berat.

Sebagai penutup, Bagoes juga menyimpulkan dua saran utama dalam disertasinya, yaitu revisi Pasal 103 hingga pembentukan perwakilan Kemenkumham RI di setiap daerah.

“Pemerintah perlu segera merevisi Pasal 103 UU No. 20 Tahun 2016, agar pelanggaran merek yang menyebabkan dampak berat, termasuk hilangnya nyawa, dikategorikan sebagai delik biasa,” katanya.

Lalu, menurutnya perlu dibentuk perwakilan Kemenkumham di tingkat kabupaten atau kota. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses penegakan hukum dan mempermudah masyarakat dalam melaporkan pelanggaran hak atas merek di tingkat lokal.

“Jadi setiap pelanggaran HAKI ditingkat daerah dapat segera ditangani. Tanpa harus menunggu lama. Artinya pelaku usaha di tingkat ekonomi kerakyatan dapat mengakses perlindungan HAKI,” terangnya. (Fitri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page