Hanya Butuh Waktu 6 Jam, Polres Sampang Bekuk Pasangan Pencuri Motor Scoopy

Avatar of Jurnalis: Ahmad
Kedua pelaku dibawa ke Polres Sampang untuk diperiksa lebih lanjut (fais/kabarterdepan.com)
Kedua pelaku dibawa ke Polres Sampang untuk diperiksa lebih lanjut (fais/kabarterdepan.com)

Sampang, kabarterdepan.com – Gerak cepat Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang kembali membuahkan hasil. Hanya dalam waktu enam jam, dua terduga pelaku pencurian sepeda motor Honda Scoopy berhasil diringkus, Kamis (05/02/2026).

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut terjadi di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang. Korban sekaligus pelapor diketahui bernama Moh. Iqbal Romadhon (27).

Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi kabarterdepan.com, Jumat (06/02/2026). AKP Eko menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang.

“Benar, melalui Tim Jatanras Satreskrim telah mengamankan dua terduga pelaku pencurian sepeda motor Honda Scoopy. Penangkapan dilakukan di hari yang sama setelah adanya laporan dari korban,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.

Polres Sampang Ungkap Kronologi

Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Hartono, melalui Kasat Reskrim Iptu Nur Fajri Alim, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian bermula sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya di tempat kerja tanpa mengunci setir.

“Sekitar pukul 15.15 WIB, korban mendapat informasi dari rekannya bahwa sepeda motornya dibawa orang tidak dikenal. Korban sempat melakukan pengejaran ke arah selatan, namun kehilangan jejak, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang,” terang Iptu Fajri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, sekitar pukul 21.00 WIB di hari yang sama, dua terduga pelaku berhasil diamankan.

Kedua pelaku masing-masing berinisial Z.A (38), pria asal Desa Ketapang Laok, Kabupaten Sampang, dan S.M (34), perempuan asal Kabupaten Bojonegoro.

“Modus operandi pelaku dengan memanfaatkan kelalaian korban. Motif sementara karena tekanan ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar hutang, serta menebus sepeda motor milik pelaku lainnya,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Redmi warna biru, satu baju warna hitam, satu celana pendek motif garis, satu jaket warna abu-abu, serta uang tunai sebesar Rp1.700.000 yang diduga hasil penjualan sepeda motor curian.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sampang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu pihak pembeli sepeda motor Honda Scoopy hasil curian tersebut.

IMG 20260206 WA0094
Pemeriksaan dilakukan oleh Unit Pidum

Menjelang bulan suci Ramadhan, Kasat Reskrim Polres Sampang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak lengah saat memarkir kendaraan.

“Pastikan kendaraan dikunci ganda dan kami mengajak masyarakat untuk menghidupkan kembali Siskamling. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera hubungi anggota Polri terdekat atau Call Center 110,” pungkasnya. (Fais)

Responsive Images

You cannot copy content of this page