Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Korupsi Importasi Gula Berlanjut

Avatar of Redaksi

 

IMG 20250313 WA0066
Foto: Tom Lembong, terdakwa kasus korupsi impor gula. (Fajri/Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam perkara dugaan korupsi importasi gula pada periode 2015-2016.

Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, menyatakan bahwa keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Tom Lembong tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dapat diterima.

“Mengadili, menyatakan nota keberatan atau keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” kata Hakim Dennie dalam persidangan, Kamis (13/3/2025).

Hakim menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formal dan materiil sesuai ketentuan hukum.

Dakwaan tersebut juga dinilai telah disusun secara cermat dan lengkap, dengan menguraikan identitas terdakwa serta rincian perbuatannya, termasuk waktu dan lokasi kejadian.

Majelis hakim menilai dakwaan telah memenuhi ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses pemeriksaan terhadap Tom Lembong.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong,” tutur Hakim Dennie.

Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia diduga melakukan perbuatan yang melawan hukum dengan memperkaya orang lain maupun korporasi, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Tidak terima dengan dakwaan tersebut, Tom Lembong melalui tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi, dengan dalih bahwa surat dakwaan jaksa dianggap tidak cermat hingga tidak jelas. Namun, majelis hakim menolak keberatan tersebut dan sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian. (Fajri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page