
Jakarta, Kabarterdepan.com – Hakim Mahkmaah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkapkan keprihatinannya terkait banyaknya komentar negatif yang beredar di media sosial mengenai rekannya, Hakim Anwar Usman, yang saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Di dalam sidang sengketa hasil Pilkada yang berlangsung di Panel 3 Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025), Arief mengimbau agar masyarakat mendoakan kesembuhan Anwar.
“Saya melihat banyak komentar yang sangat kasar dari netizen, tapi kita tidak boleh membalas dengan doa buruk. Mari kita semua mendoakan yang terbaik untuk beliau,” ujar Arief dengan tegas saat memimpin sidang.
Sidang Panel 3 yang biasanya diisi oleh Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Anwar Usman terpaksa menghadirkan hakim pengganti karena kondisi kesehatan Anwar yang belum memungkinkan untuk hadir.
Hakim pengganti seperti Daniel Yusmic Foekh dan Ridwan Mansyur dipanggil secara bergantian untuk mengisi kekosongan yang ada.
“Seharusnya, panel ini terdiri dari Prof Enny, Prof Anwar Usman, dan saya. Namun, karena Prof Anwar sakit dan sedang dirawat, kami harus mencari penggantinya. Berita tentang beliau sudah banyak diberitakan di media,” jelas Arief.
Arief juga menyampaikan bahwa kehadiran hakim pengganti menimbulkan tantangan, termasuk biaya yang cukup besar. Namun, ia berusaha untuk menjaga suasana sidang tetap ringan tanpa mengurangi substansi pencarian keadilan.
“Kita tetap menjaga agar suasana tidak terlalu serius, tetap santai, tapi pencarian keadilan tetap yang utama, apalagi kami mendatangkan hakim pengganti yang biayanya tidak murah,” tambah Arief sambil tersenyum.
Kabar mengenai sakitnya Anwar Usman pertama kali diumumkan oleh Hakim Enny Nurbaningsih pada Rabu (8/1/2025). Anwar dilaporkan mengalami kecelakaan ringan yang membuatnya harus dirawat di rumah sakit.
“Pak Anwar jatuh kemarin dan harus dirawat di rumah sakit. Saat ini beliau masih menjalani perawatan,” ujar Enny.
Akibat ketidakhadiran Anwar Usman, sidang Panel 3 sempat dijadwalkan ulang. Meskipun begitu, sidang tetap berlangsung sesuai dengan agenda yang telah ditentukan dengan penggantian hakim untuk memastikan kelancaran proses persidangan. (Fajri)
