
Sragen, kabarterdepan.com – Guru memang bukan orang hebat, tetapi orang hebat adalah berkat jasa seorang guru. Ungkapan yang banyak muncul di media sosial ditujukan kepada para guru di Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) yang jatuh pada Senin (25/11/2024) ini.
Potret dunia pendidikan baru-baru ini masih menjadi perhatian publik.
Belum usai viralnya kasus yang menimpa guru Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara yang menyita perhatian nasional, kini publik kembali lagi digemparkan beredarnya kabar tak sedap tentang seorang guru Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Cerita yang sangat miris tengah beredar di kalangan masyarakat dan tenaga pendidik tentang adanya dugaan ketidakadilan atas apa yang menimpa seorang tenaga pendidik di SMAN 1 Gemolong Sragen beberapa pekan lalu.
Salah satu guru pengajar bidang olah raga diduga membayar denda atau ganti rugi Rp10 juta akibat tindakannya yang berusaha menegur dan menertibkan siswa merokok di sekolah.
Dari informasi yang dihimpun kabarterdepan.com, maksud hati guru berinisial FN itu awalnya hendak menertibkan siswa yang diduga kedapatan sedang asyik menghisap rokok di jam sekolah.
Guru FN berusaha menegur siswanya dan reflek tak sengaja secara spontan guru FN diduga menampar wajah bagian pipi siswa.
Namun, sangat disayangkan, akibat tindakan yang dilakukan oleh guru FN itu justru diduga berujung dengan urusan hukum.
Kemudian, masalah yang terjadi tersebut akhirnya dimediasi di Polsek Gemolong. Kedua belah pihak antara Guru FN dan pihak siswa sepakat menempuh jalur damai
Dari keterangannya, guru FN mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah selesai secara damai. Namun dia tidak bersedia menceritakan lebih mendalam.
“Masalah sudah selesai dan damai di polsek pak, sudah ada surat kesepakatan pak, dan kita sudah janji tidak akan mengungkit permasalahan lagi, jadi ngapunten (maaf) saya tidak bisa pak🙏🏻🙏🏻,” tulis guru FN di pesan Whatsapp. Kamis (21/11/2024).
Sementara, Suprapto Kepala SMAN 1 Gemolong, saat dikonfirmasi menyatakan, tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut, menurutnya persoalan tersebut sudah selesai dan berujung damai.
“Maaf karena masalah sudah selesai, damai dan saling memaafkan, maka mohon maaf saya tidak bisa memberikan keterangan, sekali lagi mohon maaf,” singkatnya di whatshapp.
Terpisah, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kapolsek Gemolong, AKP Liyan Prasetyo, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa masalah tersebut sudah selesai.
“Permasalahan sudah clear sudah kita mediasi kedua belah pihak,” ungkapnya.
Menanggapi kabar yang telah beredar di masyarakat mengenai adanya uang denda atau ganti rugi sebesar Rp10 juta yang dikeluarkan oleh Guru FN untuk menyelesaikan masalah tersebut, Liyan menegaskan bahwa hal itu adalah tidak benar.
“Gak ada itu informasi Hoaks,” pungkasnya.
Sebelumnya, beredar kabar dalam penyelesaian masalah tersebut Guru FN diduga mengeluarkan uang ganti rugi atau kena denda sebesar Rp 10 juta. Kabar itu pun ramai menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat.
Sebelum berita ini ditayangkan, pihak media sudah beberapa kali mencoba mendatangi pihak selolah untuk mengkonfirmasi lebih lanjut tentang kebenaran informasi yang beredar tersebut. Namun saat itu, Kepala Sekolah dan guru yang bersangkutan sedang dinas di luar kota. (Masrikin).
