Guru PPPK Terancam Mundur, Kebijakan Rotasi Disdikpora Cianjur Dipertanyakan

Avatar of Redaksi
PPPK
Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur (Hasan/Kabarterdepan.com)

Cianjur, Kabarterdepan.com – Kebijakan rotasi dan mutasi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur menuai sorotan.

Kebijakan tersebut diduga tidak sesuai regulasi dan berpotensi mengancam keberlanjutan karier para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dipindahkan.

Sejumlah pihak menilai langkah Disdikpora melampaui kewenangan karena rotasi dilakukan tanpa persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Akibatnya, para guru yang telah dipindah tugaskan terancam harus mengundurkan diri lantaran dinilai menyalahi aturan penempatan.

BKPSDM Tegaskan Aturan Penempatan PPPK

Permasalahan ini turut menjadi perhatian DPRD Kabupaten Cianjur. Komisi I DPRD memanggil Disdikpora dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur pada Senin (2/3/2026) guna meminta klarifikasi.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Cianjur, Andi Juandi, menegaskan bahwa berdasarkan regulasi, PPPK tidak dapat dipindahkan secara sepihak tanpa persetujuan KemenPAN-RB.

“Seharusnya menurut aturan tidak bisa. Harus atas persetujuan Kementerian PAN-RB. Dan bagi yang sudah pindah, menurut regulasi harus mengundurkan diri,” ujar Andi, Senin (2/3/2026).

Namun demikian, Andi mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah guru PPPK yang penempatannya tidak sesuai dengan surat keputusan (SK) awal.

Ia menyebut perlu ada klarifikasi lanjutan dari Disdikpora. Salah satu alasan rotasi, berdasarkan informasi dalam rapat bersama DPRD, disebut karena kekurangan jam mengajar di sekolah asal.

“Dari informasi yang disampaikan saat rapat bersama DPRD, penyebabnya karena di sekolah sesuai SK jam mengajarnya kurang, sehingga berpengaruh terhadap penghasilan sertifikasi,” katanya.

Andi kembali menegaskan bahwa secara regulasi, perubahan lokasi tugas PPPK hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari KemenPAN-RB, mengingat status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terikat pada formasi dan kontrak kerja yang telah ditetapkan sejak awal pengangkatan.

DPRD Nilai Berpotensi Langgar Regulasi

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur, Isnaeni, menyatakan bahwa kebijakan tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hal tersebut berlaku sama dengan PNS. Rotasi dan mutasi dapat dilakukan sekurang-kurangnya setelah 10 tahun masa penempatan,” ujarnya Selasa (3/2/2026)

Secara hukum, kebijakan rotasi PPPK tanpa persetujuan KemenPAN-RB berpotensi bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai dapat melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja PPPK yang mengikat pada jabatan dan lokasi penempatan tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdikpora Kabupaten Cianjur masih enggan memberi respons kepada wartawan.

Tinggalkan komentar

You cannot copy content of this page