
Sampang, kabarterdepan.com – Kasus dugaan pengeroyokan yang disertai ancaman senjata tajam di wilayah Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, terus bergulir. Polres setempat telah mengamankan dua orang terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh seorang pemuda bernama Abdur Rozak (20) dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/50/II/2026/SPKT/Polres Sampang/Polda Jatim tertanggal 6 Februari 2026.
Baca juga: Amnesti, Overcrowding Lapas dan Tantangan Overkriminalisasi
Berdasarkan laporan, kejadian berlangsung pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 17.40 WIB di sebuah warung yang berada di Jalan Lingkungan Pajeruan, Kecamatan Kedungdung. Korban mengaku didatangi dua orang terduga pelaku berinisial H dan S.
Dalam insiden tersebut, korban diduga mengalami pemukulan secara bersama-sama. Bahkan, salah satu terduga pelaku disebut mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan melakukan ancaman secara langsung kepada korban. Meski korban sempat meminta maaf di lokasi kejadian, aksi kekerasan tersebut tetap berlanjut hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kuasa Hukum korban, Farid menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai konflik atau cekcok biasa.
“Ini bukan cekcok biasa. Dari kronologi yang kami terima, terdapat dugaan kuat pengeroyokan yang disertai ancaman menggunakan senjata tajam. Ini sudah masuk ranah tindak pidana serius,” tegas Farid saat dikonfirmasi kabarterdepan.
Farid meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan, mengingat penggunaan senjata tajam sangat berpotensi membahayakan keselamatan korban.
“Kami mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah mengamankan terduga pelaku. Namun proses hukum harus berjalan sampai tuntas agar ada kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Sampang melalui Kasi Humas Polres, AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, insiden tersebut berawal dari kejadian sebelumnya saat korban mengajar di sebuah madrasah pada Selasa (3/2/2026).
Saat itu, korban menegur seorang murid yang bercanda di kelas dan menindak dengan memukul bahu murid menggunakan kayu penunjuk huruf, yang kemudian memicu kemarahan pihak keluarga murid.
“Pada Kamis sore, korban didatangi dua orang terduga pelaku. Salah satu pelaku memukul korban menggunakan tangan terbuka ke arah pipi kiri, sementara pelaku lainnya turut melakukan pemukulan menggunakan pengaman senjata tajam,” jelasnya saat di hubungi melalui panggilan whatsapp, Sabtu (7/2/2026) sore.
Satreskrim Polres Sampang Amankan Celurit
Setelah menerima laporan, Satreskrim bergerak cepat. Pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, Anggota Satreskrim berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa sebilah celurit.
“Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas AKP Eko Puji Waluyo.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya. (Fais)
Editor berita: Ririn W.
