
Sampang, kabarterdepan.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengambilan Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala (SK KGB) guru di Kabupaten Sampang mencuat ke publik. Sejumlah guru mengaku diminta membayar uang sebesar Rp50.000 saat mengambil SK KGB tahun 2024, tanpa kejelasan dasar hukum maupun pemberitahuan resmi sebelumnya.
Informasi tersebut diperoleh kabarterdepan.com dari sumber internal terpercaya di lingkungan guru yang meminta identitasnya dirahasiakan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tercatat sebanyak 513 guru se-Kabupaten Sampang menerima SK KGB pada tahun 2024.
Menurut narasumber, penarikan uang tersebut menimbulkan keberatan di kalangan guru karena terkesan wajib dan dilakukan bersamaan dengan pengambilan SK.
“Kami sebenarnya keberatan. Kalau memang untuk kas atau forum, seharusnya disampaikan sejak awal secara terbuka dan sifatnya sukarela, bukan seperti kewajiban,” tegasnya.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, kabarterdepan.com mengonfirmasi salah satu pihak yang disebut sebagai koordinator pengambilan SK, berinisial S.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Minggu (8/2/2026), S membenarkan adanya penarikan uang sebesar Rp50.000 per guru. Namun, S menegaskan bahwa penarikan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Miris! Gaji Guru di Cianjur Rp300 Ribu Masih Dipotong Iuran
“Selama ini tidak ada uang kas untuk kebutuhan akomodasi dan keberlanjutan forum PPPK. Selama ini saya sering pakai uang pribadi, jadi pengambilan SK sekaligus meminta kontribusi kas,” jelas S.
S juga menyebutkan bahwa dana tersebut tidak dikelola olehnya secara langsung.
“Uangnya tidak saya pegang, tapi dipercayakan ke bendahara, inisial I,” imbuhnya.
Penerima SK KGB di Sampang 513 Orang
Jika dihitung berdasarkan jumlah penerima SK KGB sebanyak 513 guru dengan nominal Rp50.000 per orang, maka total dana yang terkumpul mencapai Rp25.650.000.
Besarnya jumlah dana tersebut semakin memicu pertanyaan di kalangan guru terkait transparansi, legalitas, serta mekanisme pertanggungjawaban penggunaannya.
Dugaan pungli ini pun menjadi sorotan dan perbincangan luas di kalangan tenaga pendidik serta masyarakat, mengingat SK KGB merupakan hak administratif guru yang seharusnya diterima tanpa pungutan apa pun. (Fais)
Editor berita: Ririn W.
