
Sampang, Kabarterdepan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang kembali membuktikan keseriusannya dalam menindak kejahatan di ruang digital.
Aparat berhasil mengungkap kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa penyebaran konten elektronik bermuatan asusila serta pelecehan seksual nonfisik terhadap seorang guru perempuan di Kabupaten Sampang.
Pelaku BT Ditangkap Setelah Lakukan Pelecehan Berulang
Seorang pria berinisial BT (38), warga Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga kuat melakukan serangkaian aksi pelecehan digital terhadap DWP (46), seorang guru yang mengajar di wilayah Sampang.
Penangkapan BT dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Sampang pada Kamis (4/12/2025) di kawasan Camplong. Informasi ini dibenarkan oleh Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo saat dikonfirmasi kabarterdepan.com, Jumat (5/12/2025).
“Benar, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat korban pada 21 April 2025,” ujar Eko.
Kasus ini bermula pada Kamis (9/1/2025), ketika korban menerima pesan WhatsApp dari BT. Pesan tersebut berisi ancaman akan mempublikasikan kabar negatif terkait dirinya.
Tak berhenti sampai di situ, keesokan harinya, Jumat (10/1/2025), BT kembali mengirimkan pesan WA berisi kata-kata kasar dan bermuatan asusila, termasuk penyebutan organ reproduksi secara vulgar. Pelaku bahkan mengirimkan voice note berdurasi 38 detik dengan isi serupa.
Merasa terhina secara moral, terganggu secara psikologis, dan dirugikan secara sosial, korban kemudian melapor ke pihak kepolisian. Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti elektronik.
“Barang bukti yang diamankan meliputi satu lembar screenshot percakapan WA dan satu flashdisk berisi rekaman voice note,” jelas Eko.
Saat ini BT telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Sampang dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Tersangka telah kami tahan untuk kepentingan penyidikan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Eko.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelecehan seksual tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga dapat menjerat korban di dunia digital.
Polres Sampang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan siber, terutama yang menyasar kelompok rentan seperti tenaga pendidik. (Fais)
