
Sukabumi, Kabarterdepan.com – Mantan Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi, berinisial H yang terbukti melakukan korupsi dana desa ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Sukabumi, Senin (28/7/2025).
Kejari telah memeriksa 20 saksi yang terdiri dari perangkat desa dan warga. H terbukti melakukan penggelapan dana desa sebesar Rp 500 Juta.
“Tersangka terbukti menggunakan dana desa sebesar Rp 500 Juta untuk keperluan pribadi,” kata Agus, Kasi Pidsus Kejari Sukabumi, kepada media usai menetapkan tersangka.
Agus juga menegaskan tidak ada tersangka lain dalam kasus ini karena hanya H saja yang menikmati uang korupsi tersebut.
“Kini tersangka dititipkan di Lapas Perempuan di Bandung selama dua puluh hari, nanti selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung,” jelas Agus.
Hdikenakan pasal yakti Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun.
Tindakan H yang menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi menjadi pengingat bahwa tindakan tersebut adalah melawan hukum. (Idris)
