Gubernur Khofifah Umumkan Kenaikan UMK 2025, Surabaya Tertinggi di Jawa Timur

Avatar of Jurnalis: Husni
Gubernur Khofifah saat memberikan keterangan kenaikan UMK kepada awak media. (Husni Habib/Kabarterdepan.com)
Gubernur Khofifah saat memberikan keterangan kenaikan UMK kepada awak media. (Husni Habib/Kabarterdepan.com)

Surabaya, Kabarterdepan.com  – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, kembali melakukan perubahan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. Perubahan UMK ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025. Aturan ini menggantikan Keputusan Gubernur dengan Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2025 yang resmi sudah tidak berlaku lagi.

Dalam keputusan tersebut terdapat 7 Kabupaten/Kota yang mengalami kenaikan UMK. Kenaikan UMK ini mulai berlaku pada 1 November 2025. Gubernur Khofifah berharap semua pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, sekaligus memastikan keseimbangan antara kepentingan buruh dan keberlangsungan dunia usaha.

“Menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait UMK tahun 2024. Kami telah menetapkan besaran UMK yang baru, dan berlaku pada mulai awal November 2025,” jelas Khofifah, Kamis (23/10/2025).

Keputusan Kenaikan UMK

Khofifah menambahkan kenaikan UMK ini diputuskan melalui evaluasi dengan mempertimbangkan banyak faktor, mulai dari kondisi ekonomi, regulasi nasional dan keputusan hukum yang berlaku.

Kenaikan UMK ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi para buruh di tengah ketidakstabilan ekonomi nasional. Besaran UMK juga telah diputuskan secara hati -hati agar tidak memberatkan dan menimbulkan gejolak di kalangan pengusaha.

“Prinsip utamanya tetap memastikan perlindungan bagi pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha. Penetapan UMK ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh atas dasar regulasi nasional, putusan hukum yang inkracht, dan pertimbangan kondisi ekonomi daerah,” tambahnya.

UMK baru ini berlaku bagi buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan bagi pekerja yang telah menerima upah lebih tinggi dari UMK yang telah ditetapkan, pengusaha dilarang menurunkannya.

“Bagi pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan UMK akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Berikut ini adalah 7 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang mengalami kenaikan UMK, lengkap dengan besarannya seusai dengan yang tercantum dalam lampiran Keputusan Gubernur.

Naik

1. Kota Surabaya 5.032.635

2. Kabupaten Gresik 4.943.763

3. Kabupaten Sidoarjo4.940.090

4. Kabupaten Pasuruan 4.936.417

5. Kabupaten Mojokerto 4.925.398

6. Kabupaten Malang 3.587.213

7. Kota Malang 3.524.238

Responsive Images

You cannot copy content of this page