GMNI Ingatkan Risiko Penghentian Bansos

Avatar of Jurnalis: Ririn
GMNI Ingatkan Risiko Penghentian Bansos
GMNI Ingatkan Risiko Penghentian Bansos

Jakarta, Kabarterdepan.com – Ketua Bidang Sosial DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Dede Kurnia Esysa, menilai kebijakan pemerintah menghentikan bantuan sosial (Bansos) dan mengalihkannya ke skema bantuan modal usaha perlu dijalankan secara cermat, transparan, dan berkeadilan.

Menurut Dede, secara konsep pergeseran dari bantuan konsumtif ke pemberdayaan ekonomi produktif merupakan langkah yang layak diapresiasi. Negara, katanya, tidak bisa selamanya bergantung pada skema Bansos jangka pendek. Namun demikian, perubahan arah kebijakan tersebut tidak boleh dilepaskan dari kondisi riil masyarakat penerima manfaat yang masih berada dalam situasi rentan.

Baca juga: Tak Selamanya Dapat Bansos, 60 Ribu KPM di Jateng Ditargetkan Graduasi

“Pemberdayaan tidak bisa dimaknai sekadar mengganti Bansos dengan bantuan modal usaha. Tanpa pendampingan, pelatihan, dan ekosistem yang memadai, kebijakan ini justru berisiko memindahkan beban kesejahteraan dari negara ke individu,” ujar Dede, Sabtu (7/2/2026).

GMNI menegaskan, banyak keluarga yang dikeluarkan dari daftar penerima Bansos sejatinya belum sepenuhnya mandiri. Meski secara administratif tidak lagi masuk kategori miskin ekstrem, mereka masih menggantungkan hidup pada dukungan negara, terutama untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, dan layanan kesehatan.

Dede juga mengingatkan bahwa bantuan modal usaha yang diberikan satu kali tidak otomatis menjamin keberhasilan ekonomi. Tanpa pendampingan berkelanjutan, akses pasar, serta dukungan manajemen usaha, bantuan tersebut berpotensi habis tanpa memberikan dampak peningkatan kesejahteraan.

“Ketika usaha gagal, negara harus menjawab pertanyaan mendasar, apakah ada mekanisme perlindungan lanjutan, atau masyarakat dibiarkan menanggung risiko sendiri?” tegasnya.

GMNI Soroti Tata Kelola Data

Selain aspek pendampingan, Dede menyoroti persoalan tata kelola data sebagai fondasi utama kebijakan penghentian Bansos. Pemutakhiran data penerima, menurutnya, harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan memberikan ruang partisipasi publik.

“Data tidak boleh menjadi alat teknokratis yang memutus nasib rakyat tanpa ruang klarifikasi. Masyarakat berhak mengetahui alasan mereka dikeluarkan dari daftar penerima Bansos dan bagaimana mekanisme keberatan jika terjadi kekeliruan,” katanya.

Ia menilai, tanpa pengawasan publik dan pelibatan masyarakat sipil, kebijakan tersebut rawan salah sasaran serta berpotensi melahirkan ketidakadilan sosial baru. Negara, lanjut Dede, tidak boleh hanya berorientasi pada efisiensi anggaran dan capaian statistik, tetapi harus memastikan dampak nyata bagi kehidupan rakyat.

Dede mengakui, kebijakan ini memiliki potensi positif dalam mendorong tumbuhnya usaha mikro dan memperkuat ekonomi lokal. Namun, pemerintah juga harus mengantisipasi dampak negatif, khususnya meningkatnya ketidakpastian ekonomi bagi kelompok masyarakat yang belum siap sepenuhnya mandiri.

“Transformasi kebijakan sosial memang dibutuhkan, tetapi harus dilakukan secara bertahap, terukur, dan berpihak. Pemberdayaan sejati adalah memastikan rakyat tetap aman dan berdaya setelah bantuan dihentikan, bukan sekadar mengganti skema bantuan,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Dede menegaskan bahwa GMNI mendorong pemerintah untuk memperkuat pendampingan di lapangan, membuka mekanisme evaluasi yang adil, serta memastikan kebijakan sosial tetap berlandaskan prinsip perlindungan terhadap kelompok masyarakat paling rentan. (FajarPR)

Editor berita: Ririn W.

Responsive Images

You cannot copy content of this page