Gerebek Judi Sabung Ayam di Mojokerto: Polisi Amankan 5 Tersangka, Bandar Ikut Diciduk!

Avatar of Redaksi
Polisi saat membongkar kandang ayam yang digunakan untuk sabung ayam di Mojokerto (Redaksi / Kabarterdepan.com)
Polisi saat membongkar kandang ayam yang digunakan untuk sabung ayam di Mojokerto (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Mojokerto, Kabarterdepan.com – Kepolisian Resort Mojokerto Kota berhasil membongkar dua arena judi sabung ayam yang meresahkan warga. Penggerebekan serentak dilakukan pada Sabtu (17/5/2025) siang di Dusun Sidogede, Desa Perning, Kecamatan Jetis, dan di kawasan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka dan menyita berbagai barang bukti yang digunakan untuk praktik perjudian.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut.

“Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB setelah mendapat laporan masyarakat bahwa ada aktivitas sabung ayam di dua tempat,” terang AKP Siko dalam konferensi pers pada Selasa (27/5/2025).

Setibanya di lokasi, petugas mendapati aktivitas sabung ayam sedang berlangsung. “Tersangka ada 5 orang yang kita amankan. Semuanya sudah kita tahan dan kita limpahkan ke rutan,” kata Siko. Salah satu yang diamankan adalah pemilik arena sabung ayam, sementara lainnya adalah peserta taruhan dan saksi.

Kelima tersangka yang kini mendekam di rutan adalah SR, RS, dan SM (warga Kecamatan Jetis); AT (asal Wringinanom, Gresik); serta HT (dari Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto).

Barang bukti yang berhasil disita petugas meliputi 4 ekor ayam jago, dua gelanggang adu (spon), pembatas kleber, karpet, satu unit ponsel Redmi 13C, jam dinding, serta uang tunai sejumlah Rp225 ribu dan Rp1,7 juta.

AKP Siko juga merinci modus operandi taruhan sabung ayam ini. Ada dua jenis taruhan yang dipraktikkan: taruhan dalam dan taruhan luar.

“Taruhan variatif sesuai dengan yang disepakati, Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta sekali tanding pada kategori taruhan dalam,” jelasnya.

Untuk taruhan dalam pertarungan dilakukan antar pemilik ayam dengan nominal yang telah disepakati. Sedangkan taruhan luar melibatkan penonton yang memasang taruhan melalui pencatatan oleh penyelenggara.

“Kalau di luar, yang dilakukan oleh penghobi atau penonton bisa lebih besar. Penyelenggara judi akan mendapat bagian 10 persen dari taruhan tersebut,” pungkas AKP Siko.

Operasi ini menunjukkan komitmen Polres Mojokerto Kota dalam memberantas praktik perjudian demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Responsive Images

You cannot copy content of this page