Geledah Kantor Diskominfo Sleman Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwith, Ini Temuan Kejati DIY

Avatar of Redaksi
IMG 20250725 WA0117
Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penggeledahan kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman terkait dugaan korupsi Bandwith, Kamis (24/7/2025). (Kejati DIY for kabarterdepan.com)

Sleman, kabarterdepan.com – Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bandwith tahun 2022-2024 dan pengadaan sewa colocation DRC tahun 2023-2025.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menyampaikan penggeledahan tersebut dilakukan atas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY tanggal 30 Juni 2025.

“Penggeledahan ini guna melengkapi berkas penyidikan,” katanya, Jumat (25/6/2025).

Herwatan menyampaikan penggeledahan tersebut dipimpin secara langsung oleh Kasi Penyidikan Bagus Kurnianto dan didampingi Kasi Pengendalian Operasi Buyung Anjar Purnomo.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa 34 (tiga puluh empat) dokumen antara lain berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Perjanjian Kerja, Dokumen Pembayaran dan dokumen lain yang terkait Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022 – 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 – 2025,” ujarnya

Hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 20 saksi dari Diskominfo Sleman maupun penyedia Internet Service Provider (ISP) youtube PT. SIMS, PT. GPU dan PT Gmedia.

Penggeledahan ini dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY sebagai rangkaian tindakan penyidik menurut cara yang diatur dalam undang-undang dan mengumpulkan alat bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah ada tindak pidana.

Tindakan ini disebutnya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 10 Juli 2025 dan Surat Penetapan Izin Penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 16 Juli 2025.

Pihaknya menyampaikan sebelumnya telah berkoordinasi Kepala Dusun Beran untuk bersama-sama menuju Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman.

“Sesampainya di Kantor Diskominfo, kemudian penyidik menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan penyidik dengan menunjukkan Surat Perintah Penyidikan,” kata Herwatan.

“Penyidik kami juga melakukan penggeledahan antara lain Ruang Arsip, Ruang Kabid Infrastruktur, Ruang Bendahara dan ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen terkait Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022 – 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 – 2025,” katanya

Berdasarkan sejumlah tindakan yang dilakukan penyidik yang diatur dalam undang-undang, telah ditemukan bukti permulaan yang kuat diduga melanggar pidana primair Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

“Yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Sementara untuk Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page