Gelapkan Objek Fidusia, Debitur FIFGROUP Purbalingga Divonis 5 Bulan Penjara

Kantor FIFGROUP Cabang Purbalingga yang berlokasi di Jl. MT. Haryono, Dusun 2, Purbalingga Kulon, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah
Kantor FIFGROUP Cabang Purbalingga yang berlokasi di Jalan MT. Haryono, Dusun 2, Purbalingga Kulon, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah – (fifgroup.astra.co.id)

Purbalingga, Kabarterdepan.com – Pengadilan Negeri Purbalingga telah memutus perkara pidana terhadap debitur FIFGROUP bernama Tuhadi. Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin resmi dari pihak pembiayaan.

Majelis Hakim dengan nomor perkara 95/Pid.B/2025/PN Pbg menyatakan bahwa terdakwa melanggar ketentuan hukum yang berlaku dalam industri pembiayaan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada tanggal (2/2/2026).

Kasus ini berawal dari pembiayaan yang diambil Tuhadi di FIFGROUP Kantor Wilayah Purbalingga. Debitur tersebut mengajukan fasilitas pembiayaan untuk satu unit sepeda motor Honda Beat Street produksi tahun 2024. Dalam perjanjian kontrak, Tuhadi memiliki kewajiban membayar angsuran bulanan hingga Juli 2027.

Namun, komitmen finansial tersebut mulai mengalami masalah pada November 2024. Tuhadi tercatat menghentikan pembayaran angsuran secara tiba-tiba. Pihak perusahaan pembiayaan kemudian melakukan upaya penagihan secara persuasif sesuai prosedur operasional standar yang berlaku.

Tim lapangan FIFGROUP kemudian melakukan penelusuran terhadap kondisi kendaraan tersebut. Hasilnya sangat mengejutkan. Motor yang secara hukum merupakan objek jaminan fidusia ternyata sudah tidak lagi dikuasai oleh Tuhadi.

Berdasarkan fakta persidangan, diketahui bahwa Tuhadi telah mengalihkan kendaraan tersebut kepada pihak ketiga yang bernama Abdul Muslim. Tindakan ini dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan tertulis dari pihak FIFGROUP selaku penerima fidusia.

Ironisnya, kendaraan yang memiliki nilai aset cukup tinggi tersebut hanya dialihkan dengan imbalan sebesar Rp 1.000.000. Tindakan “gadai gelap” atau pengalihan sepihak ini secara langsung merugikan pihak perusahaan pembiayaan.

Dampak Kerugian dan Ketegasan Hukum FIFGROUP

Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP Kantor Wilayah Purbalingga mencatat kerugian materiil yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp 30 juta. Angka ini mencakup outstanding pembayaran serta nilai aset kendaraan yang tidak dapat dikembalikan.

Melihat tidak adanya itikad baik dari debitur, FIFGROUP akhirnya menempuh jalur hukum. Laporan resmi dilayangkan ke Polres Purbalingga pada 9 September 2025. Proses penyidikan berjalan hingga berkas dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purbalingga.

Pada persidangan putusan di awal Februari 2026, Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Tuhadi. Vonis ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi peringatan keras bagi debitur lainnya.

Kepala Cabang FIFGROUP Purbalingga, Hendrik Mulyono, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran serius bagi seluruh lapisan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa kendaraan yang masih dalam status kredit memiliki perlindungan hukum di bawah Undang-Undang Jaminan Fidusia.

“Putusan ini menunjukkan bahwa pengalihan kendaraan yang masih berstatus kredit tanpa persetujuan tertulis merupakan tindak pidana. Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga itikad baik,” ujar Hendrik dalam keterangan resminya.

Hendrik menambahkan bahwa tindakan mengalihkan objek jaminan secara melawan hukum tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga merusak kredibilitas debitur di mata lembaga keuangan. Hal ini akan menyulitkan pelaku mendapatkan pembiayaan di masa mendatang.

Senada dengan Hendrik, Remedial Head FIFGROUP Area Jawa Tengah, Imam Subekti, menyatakan bahwa perusahaan sebenarnya selalu membuka ruang diskusi. Menurutnya, jalur hukum adalah langkah terakhir yang diambil jika jalur komunikasi menemui jalan buntu.

“Kami selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan memberikan solusi bagi konsumen yang beritikad baik. Namun, terhadap tindakan pengalihan objek seperti yang dilakukan Saudara Tuhadi, kami akan tegas,” tegas Imam.

Imam menjelaskan bahwa perusahaan tidak akan ragu menggunakan hak-hak hukum yang dimiliki untuk menindak praktik ilegal yang melanggar kontrak pembiayaan. Langkah ini dilakukan demi menjaga ekosistem industri pembiayaan yang sehat dan adil.

Banyak masyarakat yang masih belum memahami bahwa mengalihkan atau menggadaikan motor yang masih dalam status kredit merupakan tindakan melawan hukum. Sebagian orang menganggap hal tersebut sebagai hal yang biasa, padahal secara hukum masuk dalam ranah pidana penggelapan aset jaminan.

Melalui kasus ini, FIFGROUP berharap edukasi mengenai pentingnya memahami isi kontrak pembiayaan dapat tersampaikan dengan baik. Masyarakat diminta untuk selalu berkonsultasi dengan kantor cabang apabila mengalami kesulitan finansial, daripada mengambil jalan pintas dengan menjual atau menggadaikan unit secara ilegal.

Perjanjian pembiayaan merupakan ikatan hukum yang melindungi kedua belah pihak, yaitu debitur dan kreditur. Dengan adanya kepastian hukum seperti putusan Pengadilan Negeri Purbalingga ini, diharapkan praktik pengalihan objek fidusia di wilayah Jawa Tengah dapat diminimalisir.

Responsive Images

Tinggalkan komentar

You cannot copy content of this page