Gegara Terjerat Utang, PN Sidoarjo Eksekusi Rumah di Puri Surya Jaya Gedangan

Avatar of Jurnalis: Ahmad
Suasana saat petugas PN Sidoarjo eksekusi rumah di Perum Puri Surya Jaya Cluster Nagoya, Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan, Kamis (4/12/2025) siang. (zal/kabarterdepan.com)
Suasana saat petugas PN Sidoarjo eksekusi rumah di Perum Puri Surya Jaya Cluster Nagoya, Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan, Kamis (4/12/2025) siang. (zal/kabarterdepan.com)

Sidoarjo, Kabarterdepan.com – Suasana menegangkan mewarnai proses eksekusi rumah dua lantai di Perum Puri Surya Jaya Cluster Nagoya, Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (4/12/2025) siang.

Eksekusi rumah dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo setelah pemilik rumah, Radikal Mahendra, gagal melunasi utang hingga asetnya dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Eksekusi Rumah Memanas

Upaya pengosongan rumah jauh dari kata mulus. Penolakan keras dari pihak termohon memicu ketegangan, bahkan adu mulut tak terelakkan saat petugas mulai mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah. Situasi sempat memanas dan menarik perhatian warga sekitar.

Kendati demikian, potensi gesekan fisik berhasil diredam. Aparat kepolisian yang disiagakan di lokasi sigap mengendalikan keadaan dan memastikan jalannya eksekusi tetap sesuai prosedur.

Petugas juru sita kemudian mengevakuasi seluruh isi rumah secara bertahap. Tiga truk disiapkan untuk mengangkut barang-barang tersebut, sebagaimana diatur dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan risalah lelang tanah dan bangunan seluas 240 meter persegi,” ujar Ketua Panitera PN Sidoarjo, Rudy Hartono.

Proses eksekusi rumah di Sidoarjo
Proses eksekusi rumah di Sidoarjo

Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan tahapan lanjutan dari proses lelang KPKNL

Perlu diketahui, dasar hukum eksekusi tercantum dalam Perk.No.22/Eks.RL/2025/PN.Sda. Pemohon eksekusi adalah Lisa Ardiana sebagai pemenang lelang yang sah, sesuai risalah KPKNL No.325/10.02/2025-01 tanggal 1 Agustus 2025. Permohonan eksekusi sendiri telah diajukan sejak awal 2025.

Rudy menambahkan, sebelum tindakan eksekusi diambil, pengadilan telah memberikan aanmaning atau teguran agar objek sengketa diserahkan secara sukarela.

“Namun karena tidak ada itikad baik hingga batas waktu berakhir, pengadilan mengeksekusi objek sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (zal)

Responsive Images

You cannot copy content of this page