
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Masih ingat kasus perampasan sepeda motor yang dialami Rahmat Debbie Varadyanto, seorang penyandang disabilitas bisu-tuli di Mojokerto? Kasus ini akhirnya berbuah manis setelah korban memenangkan banding dalam perkara perdata pada 13 September 2023 lalu.
PT Federal International Finance (FIFGROUP) Mojokerto dan PT Dwi Cipta Mulya (DCM) Mojokerto diputuskan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Kedua perusahaan tersebut diwajibkan mengganti kerugian materiil sebesar Rp15 juta kepada korban.
Pembayaran ganti rugi tersebut telah dilakukan pada 6 Maret 2025 di hadapan Ketua PN Mojokerto, Panitera PN Mojokerto, dan Juru Sita PN Mojokerto sesuai dengan Berita Acara Pemenuhan Bunyi Putusan Nomor 6/Pdt.Eks/2025 PN Mjk.
Kemenangan ini menjadi catatan penting dalam dunia leasing, mengingat PT FIF Finance sebelumnya belum pernah kalah dalam sidang gugatan maupun banding di tingkat apa pun.
Keputusan ini dinilai sebagai pelajaran berharga bagi industri leasing, yang kerap dikritik karena tindakan sewenang-wenang dalam proses penagihan dan penyitaan kendaraan oleh pihak finance maupun debt collector di berbagai daerah.
“Pelajaran dari perkara ini adalah jangan sampai terjadi kesewenang-wenangan, semuanya sama di mata hukum. Entah dia perusahaan multinasional atau hanya seorang pedagang kopi pinggir sungai,” tegas kuasa hukum korban, Rifan Hanum, dikutip dalam Podcast Kabar Terdepan, Selasa (19/9/2023).
Kasus ini bermula pada 7 Januari 2023 di simpang empat Jembatan Lespadangan, depan PMI Kota Mojokerto. Saat itu, Rahmat Debbie tengah menjalankan aktivitasnya sebagai sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas). Tiba-tiba, empat orang yang mengaku sebagai debt collector mendekatinya dan merampas sepeda motor yang digunakannya.
Mereka mengklaim bahwa kendaraan tersebut terkait dengan tunggakan kredit dan harus disita. Padahal, kendaraan itu bukan atas nama Debbie, melainkan milik Sutejo, ayahnya, yang seharusnya menjadi pihak yang berwenang dalam penyelesaian kredit.
Setelah gugatan perdata dikabulkan, pada 8 Maret 2023 kuasa hukum korban kembali melaporkan kasus ini ke Polresta Mojokerto untuk menambah keterangan. Korban melalui kuasa hukumnya menuntut ganti rugi tambahan sebesar Rp 250 juta dan meminta penyelidikan terhadap Pimpinan PT FIF Mojokerto serta Pimpinan PT DCM beserta empat debt collector yang terlibat dalam kasus ini secara pidana.
“Bahwa sampai saat ini, di seluruh wilayah hukum Indonesia belum pernah sekalipun pihak Pimpinan Leasing maupun Pimpinan Perusahaan Debt Collector yang dihukum atas perbuatannya, hanya sebatas pemain lapangan secara personal. Padahal Kita ketahui bersama tidak akan mungkin para debt collector melakukan pekerjaan tersebut tanpa ada peran-peran parapetingginya sebagai otak kejahatan yang terjadi,” jelas Rifan Hanum, Sabtu (8/3/2025).
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi preseden bagi perlindungan hak-hak konsumen, khususnya bagi penyandang disabilitas, dalam menghadapi tindakan sewenang-wenang dari pihak leasing dan debt collector di masa mendatang. (Riris*)
