Gaji Tak Dibayar Berbulan-bulan, Ratusan Buruh PT Harimau di Sleman Laporkan Perusahaan ke Disnakertrans DIY

Avatar of Jurnalis: Ahmad
Sejumlah karyawan PT Harimau Sleman membentangkan spanduk saat berdemonstrasi di kantor Disnakertrans DIy, Rabu (17/12/2025). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)
Sejumlah buruh PT Harimau Sleman membentangkan spanduk saat berdemonstrasi di kantor Disnakertrans DIy, Rabu (17/12/2025). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)

Sleman, kabarterdepan.com – Ratusan buruh PT Harimau di Sleman menggelar aksi unjuk rasa ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Rabu (17/12/2025), menyusul belum dibayarkannya gaji karyawan selama beberapa bulan terakhir.

Aksi tersebut dilakukan dengan pendampingan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Para buruh menyampaikan sejumlah keluhan terkait hak normatif yang dinilai tidak dipenuhi oleh perusahaan.

Salah satu buruh PT Harimau berinisial S mengungkapkan bahwa dirinya bersama sejumlah pekerja lain belum menerima gaji sejak Juli 2025.

“Gaji sering terlambat, kadang dibayar setengah lalu sisanya di akhir bulan. Tapi untuk gaji sejak Juli sampai sekarang belum dibayar sama sekali dan tidak ada kepastian,” ujarnya.

Keluhan Buruh PT Harimau

Tak hanya persoalan upah, S juga menyoroti tidak adanya perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja. Ia mengaku sempat sakit namun tidak bisa melakukan klaim BPJS Kesehatan, meskipun gajinya rutin dipotong setiap bulan.

“BPJS tidak bisa dipakai, padahal setiap bulan dipotong. Cuti melahirkan juga tidak ada. Bahkan ada yang sudah resign tapi gajinya belum dibayarkan,” katanya.

Selain itu, para buruh juga mempersoalkan jam kerja dan lembur yang tidak dibayarkan. Menurut S, jam kerja normal berlangsung dari pukul 08.00 hingga 16.30 WIB, namun karyawan kerap diminta bekerja lembur hingga dua jam tanpa upah tambahan.

“Lembur sering terjadi tapi tidak pernah dihitung atau dibayar. Hampir semua karyawan mengalami hal yang sama,” ungkapnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti aduan para buruh. Berdasarkan data awal, terdapat 117 pekerja yang melaporkan permasalahan serupa.

“Ada tiga persoalan utama yang dilaporkan, yakni terkait upah, BPJS Kesehatan, dan pembayaran lembur. Kami baru menerima laporan ini dan akan segera melakukan tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Ariyanto.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja Disnakertrans DIY Amin Subargus menyebut perusahaan berpotensi dikenai sanksi apabila terbukti melanggar aturan.

“Masalah upah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, BPJS dalam UU Nomor 24 Tahun 2011, serta lembur dalam PP Pengupahan. Jika hak pekerja tidak dibayarkan, ada konsekuensi sanksi pidana maupun administratif,” tegasnya.

Disnakertrans DIY masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait jumlah pekerja terdampak dan bentuk pelanggaran yang terjadi.

“Kami akan melakukan pendalaman dalam waktu dekat, kemungkinan besok atau minggu depan,” pungkas Amin. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page