
Sampang, Kabarterdepan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal jenis Arak Bali yang masuk ke wilayah Kabupaten Sampang. Pengungkapan tersebut berlangsung di kawasan Terminal Trunojoyo, Sampang, Sabtu (7/2/2026) pagi.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. AKP Eko menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah mobil travel membawa muatan miras dari luar daerah.
“Benar, Satreskrim Polres Sampang telah mengamankan satu unit mobil travel yang diduga membawa minuman keras jenis Arak Bali. Informasi awal kami terima dari masyarakat,” ujar AKP Eko Puji Waluyo saat dikonfirmasi Kabar Terdepan melalui panggilan WhatsApp, Senin (9/2/2026).
Mobil travel yang diamankan diketahui berjenis Daihatsu Luxio dengan nomor polisi N-1014-FG warna abu-abu metalik, yang menempuh perjalanan dari Pulau Bali menuju Kabupaten Sampang.
12 Box Arak Bali Ditemukan

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Paundra, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di Terminal Trunojoyo, petugas menemukan sebanyak 12 box minuman keras jenis Arak Bali yang disimpan di dalam kendaraan,” terang Ipda Paundra.
Atas temuan tersebut, lanjut Ipda Paundra, petugas langsung mengamankan sopir travel beserta barang bukti berupa satu unit kendaraan dan 12 karton miras untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Sampang.
AKP Eko Puji Waluyo menegaskan, Polres Sampang berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran minuman keras yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Polres Sampang tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras di wilayah hukum kami. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun potensi gangguan Kamtibmas melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat. (Fais)
