Gadis di Bantul jadi Korban Dugaan TPPO, Dipaksa Open BO hingga Depresi

Avatar of Redaksi
IMG 20250214 WA0129
Kuasa Hukum korban dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa saat mendampingi orangtua dan korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bantul, Jumat (14/2/2025). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)

Bantul, Kabarterdepan.com – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa mendampingi seorang gadis korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk mendapatkan bantuan psikologis di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Jumat (14/2/2025).

Kuasa Hukum beranggapan bahwa laporan yang diberikan kepada Polres Bantul oleh ibu  korban berinisial SK dengan Nomor Laporan STTLP/B/15/1/2025/SPKT/ Polres Bantul/Polda DIY tidak ditangani serius. Hingga saat ini proses penanganan perkara tersebut sudah berjalan selama 1 bulan.

Selain itu, kondisi korban yang terguncang, disebut tidak mendapatkan penanganan secara psikologis oleh kepolisian. Korban juga disebut kesulitan untuk berkomunikasi dan bertemu dengan orang banyak.

Kuasa hukum korban, Febrian Nurhadi menyampaikan korban pada awalnya mendapatkan iming-iming dari pelaku bernama R (21) dan A (21) untuk menjaga outlet es teh jumbo.

Namun, kedua pelaku yang merupakan sepasang kekasih tersebut justru melakukan eksploitasi secara seksual kepada korban. Korban juga dipaksa untuk tinggal bersama di sebuah kos bebas di Bangunharjo, Sewon, Bantul dalam satu kamar.

“Selain itu juga diiming-imingi barang dan uang kemudian diberikan dan dieksploitasi secara seksual. Korban dipasarkan melalui aplikasi online,” katanya saat diwawancarai wartawan usai melakukan laporan ke UPTD PPA Bantul.

“Pada awalnya, korban dipaksa untuk minum-minuman beralkohol dan mengkonsumsi obat pil Y. Kalau tidak melakukan akan kena kekerasan, maka korban melakukan open BO,” ujarnya.

Kuasa Hukum lainya, Husni Al-Amin menekankan bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk penipuan dan eksploitasi.

Melalui aplikasi online, korban diminta pelaku untuk memperkenalkan diri. Dan setiap ada pelanggan yang datang dari aktivitas open BO dikenakan tarif sebesar Rp400-500 ribu, sedangkan korban hanya diberikan uang sebesar Rp50 ribu.

“Ini tentu melanggar hak asasi manusia karena korban diajak di kost oleh kedua pelaku. Korban juga selalu melihat kejadian hubungan seksual (pelaku),” katanya.

Dalam waktu kurang lebih 1 tahun tersebut, korban disebutnya mengalami depresi dan frustasi, sehingga secara diam-diam kabur dan dijemput oleh orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan eksploitasi yang dialami ke Polres Bantul pada Januari 2025.

“Saat ini kami hadir di sini mendampingi klien kami agar peristiwa ini melalui Unit PPA Bantul juga harus serius mengawal perkara ini. Ini bukan peristiwa sepele tapi berkaitan dengan harkat dan martabat seorang,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, orang tua korban yang hadir masih nampak terpukul dengan peristiwa yang dialami oleh anaknya yang kurang lebih setahun tidak ada di rumah.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak DP3AP2KB, Kondrad Utoro menyampaikan jika laporan terkait dugaan perdagangan orang yang baru masuk pada Jumat siang.

“Akan dikaji dan ditindaklanjuti UPTD dengan berkolaborasi bersama pihak lainya,” katanya saat dihubungi.

Proses tindak lanjut disebutnya akan dilakukan sesegera mungkin. “Iya akan ditindaklanjuti dengan segera, terutama pada korban anak,” pungkasnya. (Hadid Husaini).

Responsive Images

You cannot copy content of this page