Gadai Laptop Demi Jemput Istri, Suami Malah Dimejahijaukan

Avatar of Jurnalis: Doinuri
Screenshot 2024 06 05 19 50 58 726 com.miui .gallery edit
Mahapatih Law Office hibahkan laptop demi keadilan kliennya saat sidang pledoi di PN Kabupaten Malang. Rabu (5/6/2024). (Doi Nuri/Kabarterdepan.com)

Kabupaten Malang, Kabarterdepan.com – Seorang suami di Kabupaten Malang dimejahijaukan oleh istri sendiri karena menggadaikan laptop. Padahal hasil dari gadai laptop itu digunakan sang suami sebagai biaya untuk menjemput istrinya di luar pulau yang tidak ada biaya untuk pulang.

Kini kasus itu disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang. Namun ada yang unik dalam sidang pledoi yang digelar Rabu (5/6/2024), kuasa hukum terdakwa menghibahkan 5 unit laptop untuk pelapor.

Perlu diketahui, awalnya sang istri mengizinkan laptopnya digadaikan. Namun nyatanya sang istri membawa masalah ini ke ranah hukum.

Andy Rachmanto SH selalu kuasa hukum terdakwa mengaku gemas dengan pelaporan kliennya kepada pihak berwajib. Menurut dia, sisi humanis tidak dikedepankan dalam permasalahan itu.

“Klien saya ini mens rea, atau tidak ada niat jahat. Sebab ketika ia mau menggadaikan meminta izin kepada istrinya, pun uang hasil gadai dibelikan tiket untuk menjemput pelapor,” ujarnya.

Andi juga menyayangkan tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengetahui bahwa laptop tersebut adalah milik anak pelapor dan terlapor, namun yang melaporkan bukan atas nama pemilik laptop.

“Pemilik laptop tidak keberatan dengan penggadaian tersebut. Istri klien saya, sebagai pelapor, tidak memiliki legal standing untuk melaporkan dugaan tindak pidana dalam lingkungan keluarga, mengacu pada sifat delik aduan dari pasal yang didakwakan” tambahnya.

Fakta persidangan mengungkapkan, bahwa pelapor sebelumnya telah memaafkan suaminya dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Majelis Hakim.

“Kami menekankan pentingnya penerapan asas pidana ‘Ultimum Remidium’ yang berarti pidana seharusnya menjadi jalan terakhir dalam penegakan hukum. Kami berharap Majelis Hakim menggunakan hati nurani dalam memutus perkara ini, mengingat hubungan antara pelapor dan terdakwa adalah pasangan suami istri, serta adanya maaf dari pelapor,” paparnya.

Demi memperjuangkan keadilan bagi kliennya, Andy Rachmanto SH, dan Indra Puspa Amy Sudirman SH, dari Maha Patih Law Office menghibahkan 5 laptop bagi pelapor atas tindakan melaporkan suaminya sendiri.

Aksi kuasa hukum terdakwa ini membuat Ketua Majelis Hakim Amin Imanuel Bureni SH MH tercengang. Ia lantas meminta Panitera Sidang untuk mencatatkan hibah laptop itu dalam berita acara.

“Luar biasa ini, baru kali ini terjadi pembela memberikan laptop kepada pelapor. Kita tulis dalam berita acara saja,” pungkas sang hakim. (doi)

Responsive Images

You cannot copy content of this page