Fraksi DPRD Kota Mojokerto Pertanyakan Urgensi dan Peran Masyarakat dalam Raperda Pembentukan BPBD

Avatar of Redaksi
IMG 20241115 WA0021 scaled
Potret Pj. Wali Kota Mojokerto dalam menyampaikan tanggapan/jawaban terhahap pandangan umum fraksi. (Firda / Kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto kembali digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto, Surodinawan, Jumat (15/11/2024).

Agenda rapat kali ini merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya yaitu penyampaian pemandangan umum Fraksi DPRD Kota Mojokerto atas 5 (lima) Raperda usulan Pemerintah Kota Mojokerto dan penyampaian tanggapan/jawaban Pj. Wali Kota terhadap pemandangan umum Fraksi DPRD Kota Mojokerto atas 5 (lima) Raperda usulan Pemerintah Kota Mojokerto.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti dan dihadiri oleh 6 perwakilan juru bicara dari masing-masing fraksi DPRD Kota Mojokerto di antaranya fraksi partai PDIP, PKB, NasDem, Demokrat, PKS dan Indonesia Raya.

Dalam penyampaian pandangan umum fraksi, para jubir mengapresiasi kelima Raperda tersebut. Mereka kemudian menyampaikan saran, masukan, dan pertanyaan dari 5 Raperda yang telah disampaikan Pj Wali Kota di Rapat Paripurna sebelumnya.

Salah satu dari Raperda yang disoroti oleh fraksi adalah Raperda ke-3 tentang Pembentukan Perangkat Daerah dan Penambahan Nomenklatur yaitu Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tipe B atau kategori Kabupaten/Kota.

Pemandangan umum fraksi PDIP menyampaikan bahwa Mojokerto memiliki resiko bencana banjir dan kebakaran yang tinggi. Selama ini penanggulangan bencana di Kota Mojokerto sudah dilakukan oleh satuan pelaksana penanggulangan bencana Kota Mojokerto sesuai dengan keputusan Wali Kota dan pihaknya mempertanyakan mengapa Pemkot baru mengajukan Raperda tentang BPBD.

“Mohon dijelaskan mengapa baru sekarang Pemerintah Kota Mojokerto mengajukan Raperda tentang BPBD ini? Padahal DPRD selama ini tidak bosan-bosannya mendorong pembentukan BPBD Kota Mojokerto,” tanya jubir fraksi PDIP.

Pemandangan umum fraksi NasDem memberikan saran dan masukannya apabila Perda yang dibentuk melibatkan partisipasi stakeholder dan masyarakat maka lebih bisa implementatif, namun pihaknya mengatakan belum menemukan peran masyarakat dalam Raperda pembentukan BPBD tersebut.

“Namun dalam rancangan yang fraksi terima tidak ditemukan penjelasan bagaimana peran budaya lokal atau kearifan lokal dalam penanggulangan bencana di masyarakat padahal masyarakat lah yang pertama menerima dampak bencana,” jelas jubir fraksi NasDem.

Sementara pemandangan umum fraksi PKS mempertanyakan urgensi dari pembentukan BPBD karena Kota Mojokerto sudah mempunyai satuan pelaksana penanggulangan bencana dan implikasi dari pembentukan BPBD terhadap penambahan anggaran.

“Meminta penjelasan mengenai urgensi penambahan nomenklatur BPBD mengingat Mojokerto telah memiliki satuan pelaksana penanggulangan bencana,” kata jubir fraksi PKS.

Selain itu, pemandangan umum dari para fraksi juga sepakat menekankan agar Raperda yang dibentuk tidak memberatkan dan membebani rakyat nantinya.

Usai keenam jubir dari masing-masing fraksi menyampaikan pemandangan umum, agenda rapat yang pertama pun ditutup dan dilanjutkan dengan agenda pokok yaitu tanggapan/jawaban Pj Wali Kota terhadap pemandangan umum fraksi.

Pj Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro memberikan tanggapannya dari pemandangan umum fraksi atas Raperda ke-3. Ia memaparkan bahwa Pemerintah Kota Mojokerto terus berkomitmen untuk mengoptimalkan penanggulangan bencana yang efektif dan efisiensi.

“Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya optimal sehingga urusan penanggulangan bencana dapat kita laksanakan dengan baik namun tetap memperhatikan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintah daerah,” ungkapnya.

Dalam Raperda penanggulangan bencana, pihaknya menegaskan pentingnya memperhatikan budaya lokal dan kearifan lokal. Masyarakat berperan sangat vital, baik dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, pelaksanaan mitigasi bencana, maupun pemulihan pascabencana. Nilai-nilai tradisional yang melekat di masyarakat dipandang memiliki peran penting dalam menciptakan pendekatan yang lebih efektif.

“Dalam konteks penanggulangan bencana, keberadaan budaya lokal dan kearifan lokal tentu senantiasa akan kita perhatikan dan akan memiliki peran yang sangat urgent dalam penanggulangan bencana baik dalam peningkatan kesadaran masyarakat, pelaksanaan mitigasi bencana maupun dalam pemulihan pasca bencana,” tegasnya.

Selain itu, Pemkot Mojokerto akan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan dengan memanfaatkan kearifan lokal, kebijakan yang dirancang diharapkan mampu membangun sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pendekatan penanggulangan bencana yang sesuai dengan kondisi sosial budaya Mojokerto.

“Dengan melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan, melibatkan partisipasi aktif dan memanfaatkan nilai-nilai tradisional yang telah terbukti efektif, Pemerintah Kota Mojokerto ingin menciptakan pendekatan penanggulangan bencana yang lebih sesuai dengan konteks sosial budaya di Kota Mojokerto,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dari Raperda ke-3 tersebut Pemkot Mojokerto juga berencana memperkuat kesadaran kolektif masyarakat dalam mengurangi risiko bencana. Upaya ini dilakukan mulai dari lingkup terkecil seperti keluarga, RT, dan RW. Pemerintah akan menyusun regulasi pembentukan perangkat daerah khusus kebencanaan.

“Kami akan bersinergi dengan membangun kesadaran diri dalam pencegahan resiko bencana minimal di lingkup terkecil yaitu keluarga, RT, RW, dan lingkungan sekitar melalui penyusunan regulasi pembentukan perangkat daerah yang menangani sub urusan kebencanaan,” paparnya. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page