
Sleman, Kabarterdepan.com – Forum Advokasi (Formad) Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa baru 2025/2026 tidak sejalan dan tidak sesuai kemampuan finansial keluarga mahasiswa.
Dalam forum Hearing Rektorat, Formad menyampaikan kajian yang dilakukan terhadap 1.472 mahasiswa, ditemukan indikasi tersebut.
Hasil Kajian Formad UGM
Dari questioner yang diberikan, sebanyak 61,6 persen responden menilai UKT yang ditetapkan tidak sesuai ekspektasi dan 54,9 persen responden merasa berat dengan biaya yang ditanggungkan.
“Dari hasil data yang dihimpun terdapat 632 mahasiswa yang keberatan dan mengajukan banding dan hany 138 orang atau 21,8 persen yang diterima, sedangkan 78,2 persen tidak diterima,” kata Koordinator Forum Avokasi UGM, Batara di Gedung Pusat UGM.
Batara juga menambahkan adanya hambatan teknis yang memperkeruh proses ini, yaitu kendala pada sistem token pengajuan banding.
“Sering kali mahasiswa baru itu tidak mendapatkan token ketika ingin mengajukan banding. Sebagai contoh, pada tanggal 17 Juli, ketika kami (Formad) membuka (pelaporan) kendala aju banding, dalam 5 jam terkumpul sebanyak 141 mahasiswa yang mengalami kendala sistem,” jelasnya.

Selain itu, terdapat indikasi paksaan dari pihak kampus untuk melunasi biaya pendidikan tanpa ada langkah banding yang diberikan.
Hal tersebut menurutnya dapat mengurangi kesempatan mahasiswa untuk mendapatkan keringanan finansial.
Menanggapi isu ini, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Keuangan Supriyadi mengapresiasi temuan mahasiswa yang didasari oleh argumen yang kuat dan analisis data yang komprehensif.
“Kami sangat mendukung transparansi. Untuk itu, beberapa waktu yang lalu kami telah berkomunikasi dengan perwakilan mahasiswa, dan segera kami tindak lanjuti untuk memberikan data sesuai yang diinginkan.
Terkait survei kepuasan UKT dan mekanisme token yang macet, pihaknya menyampaikan hal tersebut telah dimasukkan dalam rencana tindak lanjut.
“Kami akan menyiapkan satu skema mekanisme khusus yang akan melibatkan partisipasi mahasiswa dalam rangka survei mengenai kondisi dan proses pembayaran yang mereka jalani,” jelasnya
Lebih lanjut, berkenaan dengan masukan forum tentang pelebaran kategorisasi UKT dari 5 golongan menjadi 6 golongan, Supriyadi menjelaskan bahwa hal tersebut sedang dalam proses analisis mendalam.
“Masukan konstruktif dari mahasiswa sangat baik. Nanti akan kami gunakan sebagai salah satu dasar analisis dalam pengambilan keputusan,” pungkasnya. (Hadid Husaini)
