FIF Ajukan PK Kasus Perampasan Motor di Mojokerto, Begini Respon Kuasa Hukum Korban

Avatar of Redaksi
IMG 20240904 WA0112
Persidangan perampasan motor milik Disabilitas karena tunggakan angsuran di Mojokerto. (Redaksi/kabarterdepan.com)

Mojokerto, kabarterdepan.com – PT FIF mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi yang diputus oleh Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Rif’an Hanum SH MH sebagai kuasa hukum Rahmad Debbie Faradyanto dan Sutejo. Debbie merupakan seorang supeltas tuna rungu wicara yang menjadi korban perampasan motor oleh PT FIF karena ada tunggakan angsuran. Motor itu atas nama Sutejo, orangtua Debbie. Peristiwa itu terjadi tahun 2023 silam.

Adapun materi PK dari pihak pemohon (FIF) adalah mengajukan bukti baru berupa akte Fidusia dan sertifikat Fidusia. Menanggapi PK itu, Rif’an Hanum selaku kuasa hukum korban mengatakan, jika benar pemohon mengajukan bukti baru maka secara tidak langsung pemohon mengakui kesalahannya yang saat itu merampas motor korban yang diduga tanpa akte fidusia dan sertifikat fidusia.

“Hal ini kami tanggapi secara lisan tadi kalau memang itu diajukan hari ini maka secara mutlak FIF memang mengakui kesalahannya karena melanggar POJK nomor 35 tahun 2018 pasal 48 yang mana jika ada Debt Collector menarik jaminan fidusia harus disertai dengan akte dan serifikat fidusia, harus juga dengan putusan pengadilan dan sesuai dengan PUU MK tahun 2019 nomor 18,” ujar Rifan Hanum, Rabu (4/9/2024).

Perampasan atau penarikan unit motor itu dilakukan oleh PT Dwi Cipta Mulya (DCM) yang mendapatkan mandat dari PT Federal International Finance (FIF Grup) untuk melakukan penagihan.

Dijelaskan Rifan Hanum, pada sidang tingkat banding dan kasasi FIF dinyatakan bersalah dan wajib membayar ganti rugi kepada korban senilai Rp 15 juta. Kemudian FIF mengajukan PK dengan menyertakan akte fidusia dan sertifikat fidusia.

“Belum kita periksa (Akte dan sertifikat fidusia) karena tadi kan ada administratif yang tidak benar, cuma yang jelas kami membela atas nama debbie ini yang seorang bisu tuli, bisa dicek KTPnya tertera disabilitas bisu tuli,” terangnya.

Lebih lanjut menurut Rif’an Hanum menambahkan, Keputusan Kasasi tidak bisa dibatalkan kecuali ada kekhilafan pada hakim. Namun pada memori PK yang diajukan pemohon ini ia menilai kurangnya alat bukti atau alat bukti yang tidak diajukan maka yang khilaf adalah principal.

“Kalau dia mengatakan ada kekhilafan hakim, maka tanggapan kami dalam sidang tadi itu kalau ini masalah bukti baru itu bukan kesalahannya hakim, itu murni kesalahannya PH (Penasihat Hukum) nya principal, seperti itu, jangan mengatasnamakan kesalahan hakim sehingga dia mengajukan PK ini dengan leluasa, jangan dipermainkan seperti itu. Orang kecil ini, 2 tahun menunggu keadilan sampai hari ini belum dapat menikmati Rp 15 jutanya,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page