Fasilitasi UMKM, Pemkot Mojokerto Berikan 100 Merek Dagang Gratis

Avatar of Redaksi
Pelaku UMKM Kota Mojokerto. (Diskominfo Kota Mojokerto for kabarterdepan.com)
Pj Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro foto bersama pelaku UMKM Kota Mojokerto. (Diskominfo Kota Mojokerto for kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, kabarterdepan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mrlalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) terus mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk bisa naik kelas. Salah satunya adalah untuk mendaftarkan merek dagang secara gratis.

Tahun ini ada 100 kuota pendaftaran merek ke Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara gratis bagi UMKM yang telah ber-NIB dan telah berjalan minimal selama satu tahun.

Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro mengatakan, merek itu seperti tanda pengenal bagi suatu produk. Sehingga dengan adanya merek produk akan lebih mudah dikenali oleh konsumen.

“Adanya merk selain untuk branding agar daya saing meningkat, juga untuk perlindungan hukum guna menghindari sengketa merek dan plagiat produk oleh orang lain,” kata Ali Kuncoro, Kamis (25/7/2024).

Sosok yang kerap disapa Mas Pj ini menyampaikan bahwa untuk bisa mendaftarkan merek produknya, pelaku UMKM bisa langsung datang ke Bidang Perindustrian pada Diskopukmperindag Kota Mojokerto.

“Yang mau mendaftarkan merek dagangnya silahkan langsung datang Diskopukmperindag untuk membuat akun dan mendapatkan surat rekomendasi. Gunakan nama unik, sekiranya tidak ada yang menyamai untuk merek dagangnya,” kata Mas Pj.

Saat ini sejak diberlakukannya pendaftaran merek dagang secara online tahun 2020, maka sudah ada 418 UMKM di Kota Mojokerto yang telah mendaftarkan merek dagangnya. Selain fasilitasi merk dagang, saat ini Diskopukmperindag juga memberikan fasilitasi untuk sertifikasi halal bagi para UMKM yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman serta sertfikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page