Fakta Penting Persidangan Bupati Sleman Terkait Dana Hibah Pariwisata

Avatar of Jurnalis: Ririn
Bupati Sleman Diduga beri Arahan Mantan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Emmy Retnosari
Bupati Sleman Diduga beri Arahan Mantan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Emmy Retnosari (Sumber : Kabar Terdepan)

Yogyakarta, Kabar Terdepan.com — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (21/1/2026).Bupati Sleman Tinjau Perbaikan Jalan Rusak di Wilayah Tempel

Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan dua orang saksi, salah satunya Emmy Retnosasi, mantan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman. https://mediacenter.slemankab.go.id/2026/01/20/bupati-sleman-tinjau-rumah-warga-rusak-terdampak-hujan-deras-disertai-angin-kencang/

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Melinda Aritonang, Emmy mengungkapkan bahwa dirinya pernah dipanggil ke Rumah Dinas Bupati Sleman pada Oktober 2020. Dalam pertemuan itu, Sri Purnomo memberikan arahan agar dana hibah pariwisata disalurkan kepada kelompok masyarakat (pokmas) supaya manfaatnya dapat dirasakan lebih luas.

“Intinya, dengan hibah pariwisata, ada harapan bisa menyukseskan Pilkada 2020 Kabupaten Sleman,” ucap Emmy di hadapan majelis hakim.

Sebagai informasi, Pilkada Sleman 2020 diikuti dan dimenangkan oleh Kustini Sri Purnomo, istri Sri Purnomo, yang berpasangan dengan Danang Maharsa.

Arahan Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata untuk Kelompok Masyarakat

Hakim kemudian mendalami maksud pernyataan saksi terkait kesuksesan Pilkada. Menjawab pertanyaan tersebut, Emmy menyebut bahwa masyarakat penerima dana hibah diharapkan akan memilih calon bupati tertentu sesuai harapan.

Emmy mengaku tidak terlalu mengikuti perkembangan calon bupati yang maju dalam Pilkada Sleman 2020.

Namun, ia sempat mendengar Sri Purnomo menyinggung nama sang istri saat memberikan arahan di rumah dinas.

“Sempat ada omongan untuk Ibu Kustini, istri Pak Bupati. Tapi, saya tidak ingat kalimat aslinya. Sebab, Pak Bupati menyampaikannya menggunakan bahasa Jawa,” beber Emmy.

Usai pertemuan tersebut, Emmy bersama pihak terkait selaku penyusun kebijakan mulai menyiapkan regulasi agar penyaluran dana hibah pariwisata dapat segera direalisasikan.

Proses itu diawali dengan rapat besar yang melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Karena keterbatasan waktu, pemberian dana hibah pariwisata harus cermat. Saat itu, Pak Bupati menyampaikan bahwa dana hibah bisa untuk pokmas desa wisata,” tambahnya.

Selanjutnya, dibentuk tim kecil untuk menyusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait dana hibah pariwisata. Namun, majelis hakim mempertanyakan kesesuaian Perbup tersebut dengan petunjuk teknis dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Hakim menyoroti Perbup Nomor 49 Tahun 2020, khususnya pasal yang mengatur hibah pariwisata bagi pokmas, yang tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tertanggal 9 Oktober 2020.

“Perbup muncul karena rapat tim kecil. Kami menyusun regulasi,” ucap Emmy.

Namun, hakim terus mencecar Emmy mengenai siapa pihak yang mencetuskan pasal hibah pariwisata untuk pokmas tersebut. Emmy mengaku tidak mengingatnya.

“Saya lupa,” ujarnya singkat sambil menggelengkan kepala.

Hakim juga mempertanyakan masuknya ketentuan pengelolaan hibah pariwisata dengan skema swakelola tipe IV. Emmy menjelaskan, pilihan tersebut muncul karena keterbatasan waktu pelaksanaan.

“Karena waktu terbatas, kami tidak mungkin melaksanakan kegiatan di organisasi perangkat daerah. Kemudian, muncul swakelola tipe IV. Saya tidak ingat siapa (yang memunculkan). Yang jelas tidak dikonsultasikan kepada Sekda Kabupaten Sleman saat itu,” terang Emmy.

Selain soal regulasi, majelis hakim juga menyinggung adanya dugaan titipan proposal dari Raudi Akmal, putra Sri Purnomo. Menanggapi hal itu, Emmy mengaku pernah menerima pesan WhatsApp dari Raudi Akmal yang berisi daftar proposal calon penerima hibah pariwisata.

“Saya pernah mendapat pesan dari Mas Raud. Isinya daftar proposal. Jumlahnya seratusan. Lalu, saya teruskan pesan itu ke Bu Nyoman (Nyoman Rai Savitri, eks Kepala Bidang SDM dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman),” bebernya.

Dalam persidangan, terungkap pula bahwa Emmy cukup intens berkomunikasi dengan Nyoman. Salah satu pesan yang menjadi sorotan berkaitan dengan kesepakatan tertentu agar pokmas dapat difasilitasi menerima hibah.

Selain Emmy Retnosasi, jaksa juga menghadirkan Hendra Adi Riyanto, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, sebagai saksi. Kehadiran Hendra menambah informasi terkait prosedur hukum dan teknis penyaluran dana hibah pariwisata. Persidangan ini menjadi sorotan publik karena dugaan korupsi dana hibah pariwisata tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan keuangan, tetapi juga indikasi penggunaan dana untuk kepentingan politik Pilkada Sleman 2020.

Jika terbukti, kasus ini dapat memicu perubahan kebijakan internal terkait pengelolaan hibah daerah, termasuk prosedur pengawasan ketat dari Inspektorat dan Kementerian Dalam Negeri. Masyarakat dan kelompok masyarakat (pokmas) pun kini menunggu transparansi dan kejelasan dari pemerintah daerah agar program hibah pariwisata tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu. Persidangan ini juga diharapkan memberi efek jera bagi pejabat publik lain agar dana pemerintah digunakan sesuai regulasi dan untuk kepentingan masyarakat luas. (Hadid)

Responsive Images

You cannot copy content of this page