Opini  

Evaluasi Outing Class: Urgensi Regulasi Bagi Sekolah

Avatar of Redaksi
IMG 20250202 WA0001
Dosen Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H. (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Opini, Kabarterdepan.com – Outing class merupakan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan diluar kelas. Kegiatan ini selalu saja menyenangkan bagi anak didik, terlebih bagi anak sekolah yang masih memerlukan pengawasan ketat dari orang tua atau guru yang menjadi amanah atau yang diamanahkan orang tua terhadap gurunya atas anaknya, di mana mereka sedang menuntut ilmu dan belajar di sekolah.

Tentu tidak semua orang tua mendukung sebagai bentuk kegiatan belajar yang dilakukan oleh sekolah di luar sekolah, karena subjektifitas orang tua berbeda-beda cara memandang dari kegiatan tersebut. Karena perbedaan latar belakang bagi orang tua wali murid, baik sosial, ekonomi terlebih keselamatan bagi naknya.

Terkadang keselamatan dikesampingkan oleh pihak yang “berkepentingan” saya tidak menyebutkan siapa yang berkepentingan, asal kegiatan tersebut bisa terwujud untuk dapat dilaksanakan, berdalih sebagai agenda tahunan disaat sekolah berlibur atau liburan sekolah.

Pertanyaan paling mendasar, apakah kegiatan outing class benar – benar sudah mendapat persetuan dari wali murid yang tentunya diwakili oleh komite sekolah sebagai penampung atau wadah aspirasi, pendapat untuk mewakili suara wali murid mendapatkan persetuan semua sekolah.

Bagaimana jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan oleh semua wali murid? Bilamana terjadi atas kelalian yang mengakibatkan kecelakaan di jalan atau akibat lain? Tentu hal ini yang tidak diinginkan oleh semua wali murid, guru atau sekolah.

Seperti halnya, tragedi yang menimpa siswa SMPN 7 Kota Mojokerto dalam kegiatan outing class di Pantai Drini, Yogyakarta, yang menelan korban jiwa 4 siswa, tentu menjadi pelajaran sangat berharga bagi kita semuanya.

Siapapun tidak pernah menduga jika akan terjadi sesuatu yang tidak dikehendaki oleh siapapun, maka menjadi penting bagi semua pihak terkait perlunya regulasi yang lebih ketat dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan wisata edukatif bagi siswa.

Kejadian ini menunjukkan bahwa keselamatan siswa harus menjadi prioritas utama, maka perlu dan mendesak harus dibentuk sebuah regulasi yang memberikan aturan sebagai payung hukum, regulasi ini dapat disahkan oleh pemerintah daerah yang mendapatkan persetuan dari Anggota Dewan (DPRD) setempat. Sehingga pihak sekolah bukan hanya sekadar mengejar pengalaman rekreasi atau edukasi yang padat dan tidak terkontrol.

Perencanaan Matang

Sebelum melaksanakan kegiatan apa saja yang sudah direncanakan sebelumnya, tentu sekolah bersama komite harus sudah merapatkan terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan terkait resiko dan segala sesuatu yang berkaitan dengan belajar di luar sekolah. Karena masalah tersebut dapat memantik sebuah permasalahan yang dapat dimungkinkan terjadi kapan saja dan dimana saja.

Tentu, sekolah harus memiliki standard oprasional prosedur (SOP) yang menjadi pijakan sebagai prosedur standar keselamatan, sebelum mengadakan outing class termasuk analisis risiko terhadap lokasi tujuan, terutama jika melibatkan lingkungan berisiko tinggi, seperti pantai, gunung, atau sungai.

Misalnya, pihak sekolah seharusnya melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat dimana lokasi tujuan yang akan dituju oleh pihak sekolah, maka menjalin komunikasi terlebih dahulu melalui surat resmi kepada pihak terkait sebagai lokasi tujuan.

Pihak berwenang seperti badan penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dinas pariwisata, dan tim SAR sebelum membawa siswa ke tempat yang memiliki potensi bahaya alam. Hal ini dapat dilakukan agar dapat meminimalisir kejadian sebagaimana peristiwa yang menimpa siswa sekolah SMP 7 Kota Mojokerto.

Regulasi Kegiatan Outing Class

Pemerintah daerah (Pemda) dan lembaga terkait Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Daerah dimana sekolah itu berdomisili, seharusnya sudah mempunyai regulasi sebagai payung hukum yang menjadi pijakan sekolah.

Jika sewaktu – waktu pihak sekolah berencana mengadakan kegiatan belajar di luar sekolah, maka seharusnya pihak terkait harus membuat regulasi yang lebih jelas mengenai penyelenggaraan outing class, termasuk batasan aktivitas, durasi perjalanan, dan persyaratan keamanan.

Semua itu seharusnya harus disahkan terlebih dahulu bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) sebagai pijakan pihak sekolah maupun pihak komite sekolah, karena tidak sedikit pula persoalan yang berkembang yang sudah menjadi agenda tahunan dimana sekolah melakukan kegitan diluar sekolah, agar dapat dilaksanakan bagi pihak sekolah yang melibatkan orang tua sebagai wali murid.

Bentuk kegiatan yang dilakukan oleh pihak sekolah bermacam – macam bentuknya, seperti outing class, studi tour, studi campus atau agenda wisata tahunan yang direncanakan jauh hari sebelumnya, dalih sekolah bagi murid siswa – siswa. Hal ini dilakukan ketika anak didik tersebut pertama kali terdaftar sebagai anak didik sekolah di mana siswa – siswi itu diterima melalui Penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Pada saat melakukan daftar ulang siswa, hampir semua sekolah sudah memberlakukan peraturan sendiri – sendiri, salah satunya berbentuk “Tabungan Sekolah” tabungan ini diharapkan bagi peserta didik untuk dapat menabung setiap bulan atau tahun. Ketika siswa – siswi sudah lulus, maka tabungan tersebut dipergunakan untuk kegiatan sebagaimana tersebut diatas. Apa sudah ada regulasinya?

Sekolah, pemerintah, dan penyelenggara wisata harus lebih bertanggung jawab dan profesional dalam menyusun kegiatan outing class, atau bentuk kegiatan lainnya, sehingga tujuan edukasi dapat tetap tercapai tanpa mengorbankan keselamatan peserta didik.

Regulasi yang ketat dan pengawasan yang ketat adalah kunci utama dalam menciptakan outing class yang aman, edukatif, dan bermanfaat bagi siswa. Tulisan ini sebagai opini sekaligus masukan bagi pihak terkait, yaitu pemerintah daerah, dinas pendidikan dan pihak sekolah sebagai pelaksana kegiatan belajar mengajar.

Agar jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan bersama tidak saling menyalahkan, sebagaimana pribahasa “lempar batu sembunyi tangan” akibatnya saling lempar tanggungjawab jika terjadi tragedi sebagaimana kasus sekolah SMP 7 Kota Mojokerto.

Kasus per kasus yang kita lihat bersama hampir disemua sekolah, sebagai wali murid, tentu tidak menjadi rahasia lagi bagi sekolah memberlakukan “tarikan” iuran selain sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) dengan bentuk sumbangan belajar, atau bentuk lain yang tidak jelas aturannya.

Ujung – ujungnya seringkali menjadi masalah yang penyelesainnya diselesaikan secara musyawarah mufakat, hal ini tidak menyelesaiakan masalah secara tuntas, akan menjadi masalah hukum jika terjadi peristiwa hukum atau berkonflik dengan hukum.

Bahkan dipandang aman saja jika tidak ada korban jiwa dalam pelaksanaan wisata, studi tour dan lainnya. Memang semua kegiatan bermakna positif jika tidak ada masalah hukum yang muncul, Siapa yang menjmin jika muncul masalah hukum dan menelan korban bagi siswa.

Maka tulisan saya ini dapat menjadi sumbangan pemikiran terkait regulasi sebagai bentuk yang sangat urgent bagi pihak sekolah maupun pemerintah daerah setempat, untuk dapat direalisasikan sebagai solusinya dapat mengundang dari semua unsur terkait, termasuk penegak hukum setempat dapat dimintakan pertimbangan sebagai masukan untuk menjadi pijak regulasi sekolah selain anggota dewan perwakilan DPRD setempat. (*)

Penulis Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., Dosen Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Responsive Images

You cannot copy content of this page