
Sukabumi, Kabarterdepan.com – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat Wilayah I Cianjur menindaklanjuti terkait temuan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi pada Senin (4/8/2025) terkait tambang tanah merah tanpa izin pemasok proyek nasional Tol Bocimi di Cibadak.
Dinas ESDM Jawa Barat berkoordinasi dengan pemerintah setempat melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) serta pihak Waskita selaku pihak dari proyek pembangunan Tol Bocimi terkait tindak lanjut perizinan tambang.
Perwakilan Cabang Dinas ESDM Jawa Barat Wilayah I Cianjur, Iman Budiman, menegaskan bahwa tambang tanah pemasok Tol Bocimi tidak berizin yang berada di tiga titik lokasi ditutup sementara hingga perizinan ditempuh.
“Mendaklanjuti terkait tambang tanah tanpa izin, untuk sementara ini aktivitasnya dihentikan dulu menunggu perizinan selesai, kami sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk langkah perizinan,” jelas Iman kepada awak media di Kantor Kecamatan Cibadak, Selasa (5/8/2025).
Pada dasarnya ESDM mendukung atas proyek nasional Tol bocimi, namun kaitan dengan material tanah yang dibutuhkan, tambangnya harus memenuhi izin serta mengutamakan faktor lingkungan. (Idris)
