Eri Cahyadi Pastikan Rumah Radio Bung Tomo Tetap Cagar Budaya, Berstatus Tipe B

Eri Cahyadi, Rumah Radio Bung Tomo
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan pemugaran rumah radio Bung Tomo sudah sesuai rekomendasi. (Husni Habib/Kabarterdepan.com)

Surabaya, Kabarterdepan.com – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan bangunan Rumah Radio Bung Tomo masih berstatus cagar budaya. Dirinya mengatakan bangunan tersebut berstatus cagar budaya tipe B, karena pada tahun 1975 telah dilakukan pemugaran atau renovasi.

Bangunan cagar budaya tipe B adalah bangunan bersejarah yang memiliki nilai arsitektur, sejarah, atau budaya penting, namun diperbolehkan untuk dipugar (restorasi/rehabilitasi) dengan pengawasan ketat, berbeda dengan tipe A yang tidak boleh diubah. Tipe ini wajib mempertahankan struktur utama, tampak depan, dan detail khas, tetapi bagian dalam (interior) dapat disesuaikan.

Alamat Rumah Radio Bung Tomo

Saat ini, ia menyebutkan, Rumah Radio Bung Tomo yang berada di Jalan Mawar No.10, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya sudah dibangun kembali berdasarkan rekomendasi tim cagar budaya tahun 2016.

“Rumah yang di Jalan Mawar itu sudah direhab pada tahun 75, sehingga dia tidak lagi dalam bentuk yang asli, ada IMB-nya tahun 75 (izin mendirikan bangunan). Karena itu lah di dalam SK-nya itu masuk gedung tipe B bukan gedung A yang tidak boleh diubah,” kata Wali Kota Eri, Jumat (6/2/2026).

Dirinya menambahkan walaupun bangunan cagar budaya diperbolehkan untuk dipugar, namun prosesnya tidak boleh sembarangan. Tetap harus dalam pengawasan ketat dan sesuai rekomendasi tim cagar budaya.

“Sehingga sudah dilakukan dengan rekom tim cagar budaya di 2016, di 2017-nya dibangun,” tambahnya.

Dirinya menegaskan kembali, bangunan bersejarah itu sampai sekarang masih ada dan dibangun kembali sesuai rekomendasi tim cagar budaya. Bangunan tersebut sudah sempat dipugar pada tahun 1975, dan dibangun kembali pada tahun 2017.

“Jadi nggak asli, sejak tahun 75 itu sudah dibongkar, nggak sesuai aslinya pada waktu perang dulu. Dan Radio Bung Tomo itu malah yang tercatat, kalau yang di sini (Jalan Mawar No.10) belum tercatat, karena ada sejarah itu, dimasukkanlah sebagai cagar budaya, tapi tahun 75 sudah ada perbaikan makanya masuk kategori tipe B,” pungkasnya.

Responsive Images

You cannot copy content of this page