Enam Bulan Buron, Pelaku Curanmor Yamaha NMAX Ditangkap Tim Gabungan Polres Dharmasraya

Avatar of Redaksi
IMG 20250512 WA0003
Potret seorang pelaku curanmor yang berhasil diamankan Polsek Pulau Punjung. (Dicka / Kabarterdepan.com)

Dharmasraya, Kabarterdepan.com– Setelah enam bulan dalam pelarian, seorang pelaku pencurian sepeda motor akhirnya berhasil diringkus tim gabungan Unit Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya dan Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung, Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pelaku berinisial YS (48), warga Jorong Ranah Lintas, Kenagarian Tebing Tinggi, Kecamatan Pulau Punjung, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya sendiri.

Ia diketahui mencuri sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi BA 2683 VY milik korban Sri Rahayu pada Minggu, 8 Desember 2024 pukul 18.52 WIB.

Aksi nekat tersebut terjadi di teras rumah korban yang berlokasi di Jorong Kumani, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung, IPDA Donal Ratmin, SH. Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha NMAX milik korban serta sebuah sepeda motor Honda Beat hitam yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kapolsek Pulau Punjung Iptu Azamu Suharil, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku inisial YS berhasil kami amankan berkat kerja keras dan sinergi tim gabungan Polres dan Polsek,” ujar Kapolsek.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dharmasraya IPTU Evi Hendri Susanto, SH menjelaskan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“YS akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.(Dicka)

Responsive Images

You cannot copy content of this page