Ekspresikan Kekecewaan ke Hotel Tentrem, Fotografer Asal Jogja Helat Teatrikal di Tugu Pal Putih

Avatar of Redaksi
IMG 20250217 WA0094
Aksi teatrikal Fotografer asal Yogyakarta di Tugu Pal Putih Yogyakarta, Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta, DIY, Senin (17/2/2025). (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)

Yogyakarta, Kabarterdepan.com –Fotografer asal Yogyakarta, Bambang Wirawan menggelar aksi teatrikal di Tugu Pal Putih, Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Senin (17/2/2023).

Hal tersebut dilakukan untuk mengekspresikan kekecewaannya kepada pihak Hotel Tentrem Yogyakarta atas penggunaan foto miliknya untuk digunakan di laman website.

Didampingi oleh pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Ia berjalan dari monumen Golong-Gilig dan merapat ke tugu bersama dengan lakon pendukung. Bambang nampak menggunakan pakaian berwarna merah dan mengikat kursi di kepalanya serta menggunakan topeng.

Bambang turut menampilkan foto yang digunakan oleh pihak Hotel Tentrem berupa suasana Candi Prambanan yang disebutnya selama ini sudah digunakan selama 7 tahun tanpa adanya permintaan izin.

Saat diwawancarai, ia memberikan pesan kepada siapapun agar bisa menghargai pikiran maupun karya orang lain. “Kalau karya kita dicuri seenak hati tanpa memberikan apresiasi atribusi terhadap penciptanya, maka sama halnya akan membunuh kreativitas,” ujarnya saat diwawancarai wartawan pada Senin (17/2/2025).

Jika terdapat karya dari seseorang pencipta yang tidak dihargai yang digunakan tanpa ada izinnya untuk bisa minta pendampingan hukum. Hal tersebut menurutnya agar kasus pelanggaran hak cipta tidak banyak terulang dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

“Di dalam kasus publik dan juga menjadi kasus pribadi saya ini semoga bisa menjadi cerminan di Indonesia bahwa mencari karya tanpa izin, tanpa hak, dengan seenak hatinya, tolong hentikan itu,” katanya.

Bambang menyampaikan jika saat ini laporannya tengah ditangani oleh Polda DIY. Kendati begitu, ia menyampaikan jika kepolisian belum memberikan balasan lebih lanjut. Ia berharap, dalam melakukan proses hukum, polisi tidak bisa diintervensi.

“Bahwasannya kita tahu Hotel Tentrem merupakan entitas besar. Entitas besar biasanya punya kuasa mengintervensi siapapun. Saya harap kepolisian tidak membekukan kasus ini dan bisa segera diselesaikan, supaya bisa menjadi contoh bagi kasus yang lain,” ujarnya.

Staf Divisi Advokasi LBH Yogyakarta menyampaikan dalam penggunaan karya terdapat aturan melalui Undang-Undang No.28 tentang Hak Cipta memberikan hak eksklusif bagi pencipta baik secara moral maupun ekonomi.

“Ketika sebuah karya digunakan tanpa izin, yang dirugikan bukan hanya penciptanya, tapi juga ekosistem seni secara keseluruhan. Jika pelanggar hak cipta dibiarkan, maka kreativitas akan kehilangan nilainya,” katanya.

Ia beranggapan masyarakat yang kurang paham pada umumnya mengambil sebuah karya seni tanpa ada penghormatan dan tanggungjawab. Oleh karena itu pihaknya berupaya untuk membantu Bambang Wirawan sebagai pencipta karya seni untuk mendapatkan keadilan

“Menjaga hak cipta bukan hanya tentang keadilan bag pencipta, tapi juga memastikan bahwa seni terus berkembang dan menginspirasi generasi mendatang,” katanya.

Sebelumnya, Public Relation Hotel Tentrem Yogyakarta, Venta Pramushanti menyampaikan menghormati proses hukum yang sedang berjalan buntut laporan Bambang Wirawan ke Polda DIY terhadap pihaknya.

“Ya sebelumnya, kami sudah ada mediasi, dan menyambut hal tersebut bentuknya seperti apa. Tapi mau tidak mau sudah ke ranah hukum, Pak Bambang sudah mengajukan ke Polda DIY dulu,” katanya saat dihubungi beberapa waktu lalu. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page