
Nasional, Kabarterdepan.com – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat terkait kasus mega korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Informasi ini sontak menuai sorotan publik, mengingat Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada tahun 2018.
Menurut data yang dihimpun, pembebasan bersyarat diberikan karena Setya Novanto dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pembebasan Bersyarat.
Ia telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik selama di lembaga pemasyarakatan, dan aktif mengikuti program pembinaan.
Dalam hal ini, peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Setya Novanto menjadi 12,5 tahun penjara pada 4 Juni 2025 lalu dan denda Rp 500 juta serta uang pengganti USD 7,3 juta.
Kasus korupsi E-KTP yang menjerat Setya Novanto sempat menjadi salah satu skandal terbesar di Indonesia. Nilai kerugian negara dalam proyek ini mencapai lebih dari Rp2,3 triliun.
Setya Novanto terbukti menerima aliran dana dari proyek tersebut dan dijatuhi hukuman pidana serta kewajiban membayar denda dan uang pengganti.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa kasus e-KTP adalah bentuk kejahatan korupsi serius yang berdampak luas terhadap masyarakat dan pelayanan publik.
Ia menekankan pentingnya menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran, terutama bertepatan dengan momentum HUT ke-80 RI.
“Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan oleh masyarakat Indonesia. Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara masif mendegradasi kualitas pelayanan publik,” ucapnya, Senin (18/8/2025).
Kabar bebas bersyaratnya Setya Novanto menimbulkan beragam reaksi. Sebagian masyarakat menilai langkah ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, sementara yang lain mempertanyakan rasa keadilan, mengingat kasus E-KTP telah merugikan negara dalam jumlah fantastis dan menyeret banyak nama pejabat lain.
“Sebagaimana tagline HUT ke – 80 RI, ‘Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju,’ demikian halnya dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui upaya pendidikan, pencegahan, maupun penindakan. Butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat, untuk melawan korupsi demi perwujudan cita-cita tujuan bangsa,” lanjut Budi Prasetyo.
Dengan status bebas bersyarat, Setya Novanto masih memiliki kewajiban melapor dan menjalani pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga tahun 2029.
Jika melanggar ketentuan, hak bebas bersyaratnya bisa dicabut dan ia harus kembali menjalani sisa hukuman di dalam penjara. (Izhah)
