
Jakarta, Kabarterdepan.com – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak dan penyalahgunaan narkoba. Ia kini terancam diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Kamis (13/3/2025), Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 16 saksi dalam kasus ini. Para saksi yang diperiksa mencakup korban, manajer hotel, hingga ahli di berbagai bidang.
“Saksi yang diperiksa 16 orang, dari 4 orang korban, termasuk 3 anak, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT, 3 orang ahli, bidang psikologi, agama, dan kejiwaan dan dokter, dan kemudian ibu korban anak 1,” ujar Trunoyudo.
Pelanggaran Kode Etik Berat
AKBP Fajar dinilai telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik Polri. Ia melanggar Pasal 13 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
“Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum dan setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma agama,” tegas Trunoyudo.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa setiap anggota kepolisian wajib menjunjung tinggi norma kesusilaan dan tidak diperkenankan melakukan penyimpangan seksual atau penyalahgunaan narkotika.
“Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang meliputi penyimpangan menggunakan, mengedarkan, atau memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang,” jelasnya.
Perlindungan untuk Korban
Polri memastikan bahwa perlindungan bagi saksi, terutama korban anak-anak, akan diberikan.
“Polri juga wajib dalam hal ini melakukan langkah-langkah pada aspek kecermatan, ketelitian, di mana langkah-langkah ini juga mendasari pada hak-hak perlindungan anak secara prosedur,” paparnya.
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Di kesempatan yang sama, Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap anggota yang melanggar hukum, tanpa terkecuali.
“Polri dalam hal ini tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, dan tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran, khususnya yang mencederai kehormatan dan nilai-nilai institusi Polri,” ujarnya. (Riris*)
