
Jakarta, Kabarterdepan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Kantor Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3/2025), mengumumkan dua tersangka berasal dari internal Bank BJB, yaitu Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB, dan Widi Hartoto, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB. Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
“YR selaku eks Direktur Utama Bank BJB dan WH selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB,” ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap para tersangka telah dimulai sejak akhir Februari lalu.
“Pada tanggal 27 Februari 2025, KPK menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan dengan tersangka YR, WH, IAD, S, dan SJK,” tambahnya.
Meski demikian, KPK belum melakukan penahanan terhadap kelima tersangka.
Aliran Dana Melalui Enam Perusahaan
Dalam kasus ini, Bank BJB diduga bekerja sama dengan enam perusahaan agensi sebagai perantara penempatan dana iklan ke berbagai media. Perusahaan tersebut adalah PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa tindakan para tersangka berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
“Kerugian negara dalam perkara ini dalam proses penyidikan kurang lebih Rp222 miliar,” kata Tessa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Penggeledahan dan Barang Bukti
KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait perkara ini, termasuk rumah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, serta Kantor BJB di Bandung.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan deposito senilai Rp70 miliar yang diduga terkait kasus ini. Barang bukti tersebut akan dikonfirmasi lebih lanjut kepada para saksi sebelum dilakukan penyitaan. (Riris*)
