
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com — Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor makanan dan minuman (mamin).
Imbauan ini menekankan pentingnya bagi UMKM untuk segera menuntaskan seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan dalam sistem e-katalog, sebagai prasyarat utama untuk menjadi penyedia jasa resmi bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.
Imbauan strategis ini disampaikan oleh Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita tersebut saat menghadiri kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penyedia jasa makanan dan minuman. Kegiatan yang diinisiasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto tersebut berlangsung di Sentra IKM Batik Maja Bharama Wastra pada Selasa (14/10).
E-Katalog Sebagai Kunci Masuk Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Ning Ita menjelaskan bahwa kelengkapan administrasi merupakan kunci fundamental agar pelaku usaha, khususnya UMKM, dapat berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah kota.
Ia menyoroti fakta bahwa banyak UMKM yang sebenarnya memiliki potensi, namun terhambat untuk menjadi penyedia jasa resmi karena terkendala dokumen pendukung dan kurangnya pemahaman terhadap proses transaksi di e-katalog.
“Saya lihat 16.000 UMKM makanan minuman secara faktual belum siap untuk jadi penyedinya pemerintah. Karena untuk jadi penyedia pemerintah itu banyak hal-hal yang harus dipersiapkan. Tidak hanya bagaimana kecepatan untuk bisa merealisasikan order. Tetapi juga kelengkapan secara administratif perusahaan,” terang Ning Ita.
Pemerintah Kota Mojokerto, lanjutnya, berkomitmen memberikan pendampingan teknis dan asistensi bagi UMKM yang masih menghadapi kendala. Tim dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) siap membantu proses unggah dokumen, negosiasi harga, hingga simulasi transaksi daring.
“Kalau ada yang belum paham cara klik atau kirim berkas, bisa datang langsung ke PBJ di Pemkot. Teman-teman di sana siap membantu sampai panjenengan bisa mandiri,” kata Ning Ita memberi semangat.

Selain itu, Ning Ita juga menekankan pentingnya perubahan pola pikir (mindset) dalam bertransaksi dengan pemerintah. Ia mengingatkan agar para pelaku UMKM tidak ragu mengikuti sistem resmi, karena pembayaran pemerintah selalu terjamin.
“Mindset minta DP karena takut tidak dibayar itu harus diubah. Pemerintah tidak mungkin mengemplang. Jadi fokus saja pada pemenuhan persyaratan dan kesiapan administrasi,” tegasnya.
Di tengah situasi global yang tidak stabil dan berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat, Pemerintah Kota Mojokerto saat ini tengah menyiapkan skema bagi penyedia makanan minuman.
Sedangkan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto Amin Wachid mengatakan, Monev Bagi Penyedia Jasa Mamin di Kota Mojokerto diikuti oleh 36 orang pelaku UMKM Mamin.
“Jumlah UMKM di Kota Mojokerto sebanyak 27.904. Sebanyak hampir 16.000 merupakan UMKM mamin,” katanya.
Dengan diterapkan skema ini, tidak akan ada penyedia yang mendominasi dan dana APBD yang terbatas ini dapat menjadi trigger dalam pertumbuhan ekonomi di Kota Mojokerto. (*)
