Dukung Investasi, DPUPR Kota Batu Sosialisasikan Kebijakan Insentif-Disinsentif

Avatar of Jurnalis: Ahmad
Screenshot 20251211 213722
DPUPR Kota Batu, saat tengah menggelar sosialisasi kebijakan Insentif-Disinsentif. (Yan)

Kota Batu, kabarterdepan.com-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu mendukung iklim investasi dengan menggelar kegiatan sosialisasi yang membahas kebijakan insentif-disinsentif tata ruang.

Sosialisasi itu digelar di Hall Arjuna Wiwaha, Hotel Aston Inn, Jalan Abdul Gani Atas Nomor.42-44, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu, Kamis (11/12/2025).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperluas pemahaman publik mengenai mekanisme pemberian insentif, serta penerapan disinsentif dalam pengelolaan ruang kota.

Kepala DPUPR Kota Batu

Kepala DPUPR Kota Batu, Alfi Nurhidayat, menjelaskan, kedua instrumen tersebut sengaja dirancang guna memastikan pemanfaatan ruang agar sekiranya dapat berjalan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kota Batu melalui DPUPR

“Melalui aturan ini, kami ingin memberikan arah investasi yang lebih terukur sekaligus juga untuk dapat menjaga keseimbangan lingkungan, insentif dapat diberikan dalam bentuk pengurangan pajak, subsidi, atau bentuk penghargaan lain untuk mendorong perkembangan kawasan. Sementara disinsentif diberlakukan pada zona yang membutuhkan pembatasan, baik melalui sanksi, denda, maupun ketentuan non-fiskal lainnya,” terangnya kepada awak media.

Menurutnya, anggaran pelaksanaan program ini bersumber dari APBD serta sumber pendanaan sah lainnya, dengan pengawasan yang berjenjang hingga pemerintah provinsi. Kota Batu sebagai destinasi wisata yang terus berkembang memerlukan regulasi pemanfaatan ruang yang lebih tegas dan terukur.

“Kami optimis bahwa investasi terus berdatangan. Karena itu, pemetaan kawasan wisata, permukiman, ruang terbuka hijau, pertanian, hingga perhotelan harus diatur secara jelas dalam regulasi,” urainya.

Alfi Nurhidayat juga menyampaikan, bahwa Kota Batu ini merupakan bagian dari Kecamatan Kabupaten Malang dulunya, secara geohistoris seperti itu, kemudian ditetapkan sebagai kota otonom.

DPUPR Kota Batu melakukan pola-pola pemanfaatan ruang yang jelas, seperti lokasi yang boleh untuk investasi, ruang terbuka hijau, lahan pertanian, untuk hotel, wisata, maupun perumahan.

“Itu harus jelas kita tuangkan di dalam regulasi kita. Kita sudah menyusun revisi RTRW nomor 7 tahun 2022, kemudian dilanjutkan dengan penerbitan perwali perencanaan detail tata ruang kota. RTRW nomor 7 tahun 2024,” papar Alfi Nurhidayat.

Screenshot 20251211 213753
Peserta sosialisasi kebijakan insentif-disinsentif

Sebagai informasi, sosialisasi pemberian insentif dan disinsentif di bidang Pemanfaatan Ruang adalah untuk:

1. Meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

2. Meningkatkan investasi di bidang pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang.

3. Meningkatkan kualitas lingkungan dan mengurangi dampak negatif dari pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

4. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemanfaatan ruang yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Insentif dapat berupa pengurangan pajak, subsidi, atau penghargaan lainnya, sedangkan disinsentif dapat berupa sanksi atau denda. Dengan sosialisasi yang efektif, masyarakat dapat memahami tujuan dan manfaat dari insentif dan disinsentif, sehingga dapat meningkatkan partisipasi dan kepatuhan mereka. (Yan)

Responsive Images

You cannot copy content of this page