
Sragen, kabarterdepan.com – Kasus program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Tahun 2018 di Desa Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen kembali menghangat setelah sebelumnya masalah tersebut dilaporan kepada pihak yang berwajib.
Pelaporan yang dilakukan warga Desa Geneng ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dilakukan pada 6 Oktober 2023 tersebut dengan surat laporan aduan: STPA/864/X/2023/Ditreskrimsus, Selanjutnya laporan tersebut berproses dan saat ini telah dilimpahkan ke Polres Sragen. Pelimpahan penanganan perkara itu tertuang dalam surat nomor: B/14466/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus
Warga menganggap bahwa pada program PTSL tersebut diduga menjadi lahan pungutan liar (pungli) oleh oknum pemerintah desa Geneng karena mematok biaya melebihi dari peraturan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Namun yang terjadi di Desa Geneng pelaksaan PTSL dipatok tarif biaya sebesar Rp 800 ribu per-bidangnya
Kuasa Hukum warga Desa Geneng, Minarno, saat dikonfirmasi Selasa (28/5/2024) sore, menyampaikan, proses di kepolisian dalam perkara tersebut masih berjalan. Selanjutnya penyelidik telah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait termasuk para saksi, ATR/BPN Kabupaten Sragen, panitia dan lainnya.
Menurutnya, apa yang terjadi di Desa Geneng tersebut indikasi tindakan punglinya sangat besar. Dia menunjukkan sebagaimana yang menjadi aturan dalam keputusan SKB 3 Menteri bahwa besaran untuk pembiayaan PTSL adalah Rp 150 ribu. Jadi, pada pelaksanaan yang ada di Desa Geneng tentunya melebihi aturan SKB 3 Menteri.
“Pembiayaan PTSL yang terjadi di Desa Geneng itu diatas aturan SKB 3 Menteri, jelas itu sangat melawan aturan. Pertanyaan hukumnya, biaya 800 ribu yang dibebankan oleh pihak penyelenggara PTSL kepada pemohon di Desa Geneng itu apa dasar hukumnya? Apakah itu bisa dipertanggungjawabkan dihadapan hukum?,” katanya.
Lebih lanjut, Minarno menjelaskan dan menggambarkan sebuah perbandingan besaran biaya PTSL di 2 Desa yang saling berdekatan, yaitu Desa Geneng dan Desa Jeruk Kecamatan Miri.
Seperti diketahui, bahwa besaran biaya PTSL Desa Geneng adalah Rp 800 ribu. Sedangkan Desa Jeruk yang berada di sebelahnya dan berdekatan hanya mematok biaya Rp 500 ribu, terdapat selisih Rp 300 ribu.
“2 Desa yakni Desa Geneng dan Desa Jeruk itu berdekatan. Desa Geneng patok biaya Rp 800 ribu, sedangkan di Desa Jeruk hanya mematok 500 ribu. Itu ada selisih Rp 300 ribu ya. Di Desa Jeruk biayanya cuma Rp 500 ribu saja sudah bisa berjalan dan cukup untuk mengurus semuanya,” pungkasnya.
Sementara, dari informasi yang terhimpun, tahapan dan proses penanganan perkara tersebut kini bergulir di Polres Sragen, hal tersebut diketahui dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan nomor: B/257/IV/Res.1.24/2024/Satreskrim yang diterima oleh Kuasa Hukum pelapor, Minarno, Penyelidik Polres Sragen telah melakukan klarifikasi terhadap Ketua Ajudikasi PTSL dari kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sragen dan melakukan klarifikasi kepada Ketua RT serta mengirim surat permohonan audit ke Inspektorat Kabupaten Sragen. (kin)
