
Grobogan, kabarterdepan.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Grobogan, Fitria Nita Witanti mengungkapkan dalam Pilkada serentak tahun 2014 tidak ada Money Politic atau Politik uang.
Meskipun sebelumnya, Bawaslu telah menerima informasi awal terkait adanya politik uang, namun hasil penelusuran tidak terbukti karena tidak terpenuhi formil dan materil. Sehingga dapat diartikan tidak terbukti Politik Uang.
“Aduan yang masuk ke Bawaslu hanya gambar-gambar amplop. Tidak ada keterangan lain, ketika ditanya tidak ada jawaban,” terang Fitria, Senin (2/12/2024).
Dikatakan Fitria, upaya yang dilakukan dalam penelusuran telah menggalakan kepada seluruh jajarannya untuk mendapatkan informasi tambahan terkait sebaran foto yang diterima Bawaslu.
“Namun, hasilnya (upaya penelusuran) tidak dapat diketahui siapa pemberi, siapa penerima, di mana dan kapan terjadinya,” terangnya.
Selama Pilkada serentak Fitria mengungkapkan, Bawaslu Grobogan telah menangani beberapa potensi pelanggaran pemilu. Diantaranya, perusakan alat peraga kampanye (APK), netralitas kapala dan perangkat desa, selain itu juga netralitas anggota Badan Zakat Nasional (Baznas).
Dikatakan, pelanggaran perusakan APK telah ditangani Bawaslu, karena ini laporan dari warga kabupaten Grobogan.
“Namun, hasil penelusuran tidak dapat membuktikan atau tidak memenuhi unsur bukti unsur pasal yang disangkakan,”kata Fitria.
Lebih lanjut, ketua Bawaslu Grobogan itu mengatakan telah merekomendasikan atau meneruskan berkaitan pelanggaran ketidaknetralan.
“Dalam hal ini, kepala desa kepada bupati. Perangkat desa kami teruskan ke Dispermades,” ujarnya.
Sementara, disinggung terkait Pidana Pemilu, ia mengungkapkan tidak adanya bukti kuat yang dapat melanjutkan ketahap proses penyidikan.
“Kalau jalur hukum atau pidana pilkada, sementara kami yang menangani bersama dengan gakkumdu berhenti di pembahasan kedua. Karena tidak memenuhi unsur dan tidak lanjut ke penyidikan,” pungkasnya.(Masrikin)
