
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Proses pelaporan dugaan penyelewengan dana bantuan keuangan partai politik (Banpol) oleh tiga oknum pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto terus berlanjut.
Pelapor sekaligus advokat, Rif’an Hanum, menyerahkan kelengkapan alat bukti tambahan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rabu (13/8/2025).
“Hari ini kami memenuhi kewajiban dari pelapor, yaitu menyerahkan kelengkapan alat bukti atas dugaan tindak pidana penyelewengan dana Banpol,” ujar Rif’an di lokasi.
Bukti tambahan yang diserahkan meliputi satu keping DVD R Plus dan satu bendel berkas setebal 1.138 lembar berisi laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Banpol tahun 2024.
“Kami berharap tambahan alat bukti ini semakin mempercepat proses penyelidikan maupun penyidikan atas laporan yang kami layangkan beberapa waktu lalu,” tambahnya.
Rif’an juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim surat permohonan audit ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto, dengan tembusan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Bupati Kabupaten Mojokerto.
Tujuannya agar instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penerimaan dan penggunaan dana Banpol tersebut.
“Kami selaku pelapor berharap perkara ini bisa menjadi trigger, menjadi pendorong bagi partai politik lainnya untuk lebih serius dan transparan dalam menggunakan dana Banpol,” tegasnya.
Sebelumnya, tiga oknum pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto dilaporkan ke Kejaksaan Negeri setempat atas dugaan penyalahgunaan dana Banpol yang bersumber dari APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2024. Ketiganya adalah Kepala Sekretariat berinisial M.R, Ketua DPC berinisial A.A, dan Bendahara DPC berinisial A.
Berdasarkan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun 2024 yang dilampirkan dalam laporan, ditemukan sejumlah kejanggalan.
Di antaranya, dugaan pemalsuan tanda terima penggunaan dana, tanda tangan penerima yang diduga dipalsukan, serta kegiatan fiktif yang dicantumkan dalam laporan penggunaan anggaran. (Riris)
