
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang menimpa seorang warga Mojokerto, Kholipah, mencuat setelah ia resmi melaporkan seorang bernama Wulansari ke Polsek Jetis Mojokerto pada Kamis (23/1/2025) lalu. Laporan tersebut juga mencantumkan Bank BRI Unit Perning sebagai pihak terlapor.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor /LP/AHN/VII/2024, Kholipah awalnya berhutang emas senilai Rp 3,5 juta kepada Wulansari pada tahun 2012. Seiring waktu, hutang tersebut diduga terus bertambah dengan bunga tinggi hingga Kholipah terpaksa menyetorkan uang secara berkala.
Pada tahun 2021 dan 2022, Wulansari disebut meminjam uang ke bank atas nama suami dan ibunya sendiri, tetapi membebankan cicilan kepada Kholipah.
Hingga akhirnya, pada Oktober 2023, Kholipah dipaksa mengajukan pinjaman di Bank BRI Unit Perning dengan jaminan sertifikat rumah milik suaminya, Kartimin, tanpa izin pemilik sertifikat.
Kuasa hukum Kholipah, Rif’an Hanum, S.H., M.H., menyatakan bahwa kasus ini diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen. Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian oleh pihak bank dalam menyetujui kredit tanpa persetujuan pemilik sertifikat.
Akibat kejadian ini, Kholipah dan keluarganya terancam kehilangan rumah senilai Rp 200 juta jika hutang tidak dilunasi.
Kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pemanggilan para pihak terlapor.
“Per hari ini infonya dari pihak Penyidik Polsek Jetis masih tahap penyelidikan dengan memanggil dari Terlapor yaitu Wulansari dan Pimpinan PT BRI Tbk Unit Perning,” jelas Rif’an Hanum saat dihubungi, Jumat (28/2/2025).
Sementara, Wulansari saat dikonfirmasi menolak memberikan keterangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib.
“Sudah saya serahkan ke pihak berwajib. Biar keputusan di persidangan aja udah cukup,” ujarnya, Jumat (9/5/2025). (*)
